KENDARI – Tim Opsnal Unit 1 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus pria inisial RWM (26) di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
RWM ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.
Selain menangkap pelaku, polisi juha menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 65 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dengan sistem tempel di kawasan tersebut.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Tim mengamankan tersangka di sebuah kamar kos lantai dua yang berada di wilayah Baruga,” ujar Amri, Selasa, 10 Februari 2026.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di sekitar lokasi penangkapan.
Selanjutnya, polisi mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu kantong kain warna hitam berisi empat saset sabu dengan berat bruto sekitar 65 gram.
Dalam kasus ini polisi juga mengatakan sejumlah barang bukti non-narkotika, seperti satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, puluhan saset plastik kosong berbagai ukuran, sendok sabu dari pipet, tisu, serta kotak pembungkus busi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (lin)













