Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 18 Des 2025 17:30 WITA ·

Pemprov Sultra Minta Lahan 487 km² Dikosongkan, Keluarga Nur Alam: Tidak Bisa Dieksekusi!


 Bisman Saranani (tengah kaos putih) saat diwawancarai di lokasi lahan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi,  Kota Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Bisman Saranani (tengah kaos putih) saat diwawancarai di lokasi lahan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kota Kendari. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) meminta warga yang menempati lahan seluas 487 km persegi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua‑Wua, Kota Kendari, untuk segera mengosongkannya. Tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemprov dengan Sertifikat No. HP 563, tanggal 4 April 1997.

Namun, permintaan pengosongan ini mendapat respons dari keluarga mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, yang diwakili oleh Bisman Saranani.

“Kami mendapat informasi bahwa Pemprov berencana mengosongkan tempat ini,” kata Bisman di lokasi tahan tersebut, Kamis, 18 Desember 2025.

Bisman Saranani menegaskan bahwa jika hal ini dipaksakan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan konflik antara masyarakat setempat dan pemerintah daerah.

“Ini tidak bisa dieksekusi, ini kita tidak sedang berperkara”, tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa lahan yang telah dihuni puluhan tahun itu sebenarnya sedang dalam proses alih kepemilikan kepada masyarakat.

“Ini bukan perkara yang bisa dieksekusi begitu saja. Kami memahami bahwa aset negara ini sedang diproses untuk diserahkan kepada rakyat,” imbuhnya.

Bisman meminta Pemprov membuka ruang negosiasi agar solusi yang adil dapat ditemukan.

“Tidak ada nilai aset 400 meter dibandingkan dengan potensi konflik di sini,” tambahnya.

Pantauan Penafaktual.com di lapangan, sekitar pukul 12.33 Wita terlihat puluhan massa dari keluarga Nur Alam memadati area tersebut. Sebuah plang putih milik Pemprov menampilkan keterangan:
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Tanah Milik. Sertifikat No: HP 563, Tanggal 04‑04‑1997, Luas: 487 km².”

Di atas lahan juga berdiri dua bangunan semi permanen yang telah lama dibangun dan dihuni warga.

Hingga berita ini ditayangkan, tim Penafaktual.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemprov Sultra.(lin)

Artikel ini telah dibaca 259 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sopir Mengantuk, Truk Isuzu Terbalik di Konawe: Dua Orang Terluka

12 Februari 2026 - 11:40 WITA

Belasan Power Bank Ditemukan di Rutan Kolaka, Eks Narapidana Ungkap Modus dan Pungutan

12 Februari 2026 - 07:53 WITA

Hindari Lubang, Toyota Rush Tabrakan dengan RX King di Konsel: Satu Pengendara Luka-Luka

11 Februari 2026 - 20:30 WITA

JMSI Laporkan Kadispar Sultra ke Kemendagri dan BKN atas Dugaan Pelanggaran Etik

10 Februari 2026 - 20:05 WITA

Plt Kasek SMA N 5 Kendari Bantah Isu MBG Dibuang oleh Siswa

10 Februari 2026 - 12:13 WITA

Nyaris Tewas, Remaja di Kolaka Diterkam Buaya Saat Pasang Jaring di Sungai

10 Februari 2026 - 07:55 WITA

Trending di Daerah