Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 18 Des 2025 17:30 WITA ·

Pemprov Sultra Minta Lahan 487 km² Dikosongkan, Keluarga Nur Alam: Tidak Bisa Dieksekusi!


 Bisman Saranani (tengah kaos putih) saat diwawancarai di lokasi lahan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi,  Kota Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Bisman Saranani (tengah kaos putih) saat diwawancarai di lokasi lahan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kota Kendari. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) meminta warga yang menempati lahan seluas 487 km persegi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua‑Wua, Kota Kendari, untuk segera mengosongkannya. Tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemprov dengan Sertifikat No. HP 563, tanggal 4 April 1997.

Namun, permintaan pengosongan ini mendapat respons dari keluarga mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, yang diwakili oleh Bisman Saranani.

“Kami mendapat informasi bahwa Pemprov berencana mengosongkan tempat ini,” kata Bisman di lokasi tahan tersebut, Kamis, 18 Desember 2025.

Bisman Saranani menegaskan bahwa jika hal ini dipaksakan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan konflik antara masyarakat setempat dan pemerintah daerah.

“Ini tidak bisa dieksekusi, ini kita tidak sedang berperkara”, tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa lahan yang telah dihuni puluhan tahun itu sebenarnya sedang dalam proses alih kepemilikan kepada masyarakat.

“Ini bukan perkara yang bisa dieksekusi begitu saja. Kami memahami bahwa aset negara ini sedang diproses untuk diserahkan kepada rakyat,” imbuhnya.

Bisman meminta Pemprov membuka ruang negosiasi agar solusi yang adil dapat ditemukan.

“Tidak ada nilai aset 400 meter dibandingkan dengan potensi konflik di sini,” tambahnya.

Pantauan Penafaktual.com di lapangan, sekitar pukul 12.33 Wita terlihat puluhan massa dari keluarga Nur Alam memadati area tersebut. Sebuah plang putih milik Pemprov menampilkan keterangan:
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Tanah Milik. Sertifikat No: HP 563, Tanggal 04‑04‑1997, Luas: 487 km².”

Di atas lahan juga berdiri dua bangunan semi permanen yang telah lama dibangun dan dihuni warga.

Hingga berita ini ditayangkan, tim Penafaktual.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemprov Sultra.(lin)

Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria Parubaya Hilang Usai Perahu Alami Mati Mesin Saat Mancing di Perairan Tobaku Kolaka Utara

25 Desember 2025 - 18:51 WITA

Gagal Mendaki, Mobil Truk Terbalik di Jalan Poros Kendari- Andoolo Konsel

25 Desember 2025 - 14:10 WITA

Pemilihan Ketua IAI Sultra, Dua Calon Siap Bertarung

25 Desember 2025 - 08:25 WITA

Polres Konawe Utara Gelar Patroli Kamtibmas Jelang Natal

24 Desember 2025 - 22:52 WITA

Pick Up Grand Max Vs Toyota Terios Adu Banteng di Kolaka Timur

24 Desember 2025 - 19:33 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Trending di Daerah