KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) meminta warga yang menempati lahan seluas 487 km persegi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua‑Wua, Kota Kendari, untuk segera mengosongkannya. Tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemprov dengan Sertifikat No. HP 563, tanggal 4 April 1997.
Namun, permintaan pengosongan ini mendapat respons dari keluarga mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, yang diwakili oleh Bisman Saranani.
“Kami mendapat informasi bahwa Pemprov berencana mengosongkan tempat ini,” kata Bisman di lokasi tahan tersebut, Kamis, 18 Desember 2025.
Bisman Saranani menegaskan bahwa jika hal ini dipaksakan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan konflik antara masyarakat setempat dan pemerintah daerah.
“Ini tidak bisa dieksekusi, ini kita tidak sedang berperkara”, tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa lahan yang telah dihuni puluhan tahun itu sebenarnya sedang dalam proses alih kepemilikan kepada masyarakat.
“Ini bukan perkara yang bisa dieksekusi begitu saja. Kami memahami bahwa aset negara ini sedang diproses untuk diserahkan kepada rakyat,” imbuhnya.
Bisman meminta Pemprov membuka ruang negosiasi agar solusi yang adil dapat ditemukan.
“Tidak ada nilai aset 400 meter dibandingkan dengan potensi konflik di sini,” tambahnya.
Pantauan Penafaktual.com di lapangan, sekitar pukul 12.33 Wita terlihat puluhan massa dari keluarga Nur Alam memadati area tersebut. Sebuah plang putih milik Pemprov menampilkan keterangan:
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Tanah Milik. Sertifikat No: HP 563, Tanggal 04‑04‑1997, Luas: 487 km².”
Di atas lahan juga berdiri dua bangunan semi permanen yang telah lama dibangun dan dihuni warga.
Hingga berita ini ditayangkan, tim Penafaktual.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemprov Sultra.(lin)












