PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, baru saja menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 569 orang pegawai.
Penyerahan SK ini berlangsung di Gedung Auditorium Tanduale Kantor Bupati Bombana dan disaksikan langsung oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
Dhany Saputra, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana, menjelaskan bahwa penyerahan SK ini tertuang dalam perjanjian yang telah ditandatangani sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari 569 orang pegawai tersebut, 366 orang merupakan guru, 155 orang tenaga kesehatan, dan 48 orang tenaga teknis.
Bupati Bombana, Burhanuddin, meminta para pegawai PPPK untuk menerapkan sikap disiplin, kecakapan, dan prestasi kerja yang baik serta loyalitas kepada pimpinan.
“Saya minta untuk terus patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, tekuni pekerjaan saudara dengan sebaik-baiknya, jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap melayani masyarakat dengan ketulusan hati,” imbuhnya.(fan)