Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 24 Sep 2024 23:50 WITA ·

Pelayanan Disdukcapil Mubar Dinilai Sangat Buruk


 La Ode Munir (30) warga Desa Lahaji mengamuk di Kantor Disdukcapil Mubar. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

La Ode Munir (30) warga Desa Lahaji mengamuk di Kantor Disdukcapil Mubar. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, MUNA BARAT – Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna Barat (Mubar) dinilai sangat buruk.

Betapa tidak, mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.

La Ode Munir (30) warga Desa Lahaji Kecamatan Napanokusambi mengaku sangat kecewa dengan kinerja buruk Disdukcapil Mubar. Pasalnya, sejak Juni hingga Selasa 24 September 2024, KTP orang tuanya yang dia urus belum juga tuntas.

“Sudah tiga bulan lebih saya urus KTP ibu saya. Tapi sampai saat ini belum juga terbit,” ungkap Munir kesal.

Ia mengaku, sudah empat kali mendatangi kantor Disdukcapil Mubar menanyakan KTP ibunya. Namun sampai saat ini KTP itu belum kunjung terbit. Sementara banyak warga lain yang mendapatkan KTP dalam waktu singkat (tiga hari).

“Saya heran kok yang lain bisa dilayani secara cepat. Sementara KTP Ibu saya sudah hampir setengah tahun belum juga diproses,”kata Munir seraya mengungkapkan bahwa jarak rumah kediamannya dengan kantor Disdukcapil sekitar 30 kilometer.

“KTP ini sangat dibutuhkan oleh ibu saya, untuk syarat penarikan dana pensiun di BRI setiap bulan,” ucapnya.

Terpisah, Aktifis Jaringan Advokasi Kebijakan Publik (JARAKK) Muna Barat, La Ode Zulkifli Zailan menegaskan bahwa, Disdukcapil Mubar seharusnya memiliki standar pelayanan publik. Sehingga, masyarakat yang membutuhkan Pelayanan, mengetahui kepastian jangka waktu layanan sesuai kebutuhannya.

“Setiap warga negara, berhak mendapatkan pelayanan yang baik cepat efektif dan efisien,” tekannya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 346 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hari Bhayangkara ke-79: Ditresnarkoba Polda Sultra Berbagi dengan Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 10:45 WITA

Tanah Sengketa, Janji Tak Terpenuhi: PT PLM Absen dari Forum Penyelesaian Sengketa

19 Juni 2025 - 23:37 WITA

PN Unaaha Periksa Gugatan Lingkungan Hidup PT OSS dan PT VDNI

19 Juni 2025 - 23:11 WITA

BPN dan Pemkot Kendari Turun Tangan dalam Persoalan Selisih Paham Warga Alolama

19 Juni 2025 - 13:25 WITA

Polsek Sawa Bersama Masyarakat Gelar Bhakti Religi di Masjid Al Amin Motui

19 Juni 2025 - 11:53 WITA

HMI Cabang Kolaka Dukung PT CNI sebagai Investasi Strategis Nasional

18 Juni 2025 - 23:02 WITA

Trending di Daerah