Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 18 Jan 2025 16:40 WITA ·

Patuhi Aturan, PT TMM Tegaskan Belum Ada Aktivitas Penambangan


 Kawasa IUP PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) di Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Kawasa IUP PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) di Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Manajemen PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) memberikan klarifikasi terkait tuduhan aktivitas penambangan dan penjualan bijih nikel ilegal.

Direktur Utama PT TMM, Feri Irawan, menegaskan bahwa perusahaan selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menyebut isu tersebut sebagai fitnah yang merugikan reputasi perusahaan.

“Kami patuh pada peraturan,” ujar Feri Irawan, Sabtu, 18 Januari 2025.

Feri menegaskan, hingga saat ini PT TMM belum melakukan aktivitas penambangan maupun penjualan bijih nikel. Menurutnya, perusahaan masih menunggu persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.

“Kami belum melakukan aktivitas tambang karena masih menunggu persetujuan RKAB. Tanpa RKAB, mustahil ada aktivitas tambang atau penjualan bijih nikel seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Terkait Aktivitas di Jetty

Menanggapi aktivitas di jetty milik PT TMM, Feri menjelaskan bahwa fasilitas tersebut digunakan oleh PT Wisnu berdasarkan kerja sama yang telah disepakati.

“Pelabuhan tersebut merupakan jetty khusus yang dapat melayani PT Wisnu dan beberapa pemegang IUP lainnya,” tambahnya.

Feri juga menyatakan bahwa tuduhan aktivitas tambang ilegal di Blok Morombo, Konawe Utara, adalah berita bohong (hoaks) yang hanya bertujuan mencemarkan nama baik perusahaan.

“Jika benar kami melakukan aktivitas tanpa RKAB, tentu sudah ada tindakan hukum. Tuduhan ini jelas tidak berdasar,” ujarnya.

Komitmen pada Kepatuhan Hukum

PT TMM, kata Feri, berkomitmen penuh untuk menjalankan operasionalnya sesuai aturan hukum.

Ia menepis tuduhan penjualan bijih nikel ilegal, yang menurutnya tidak mungkin terjadi tanpa pengawasan ketat aparat penegak hukum.

“Setiap pengangkutan hasil tambang selalu diawasi. Jika ada pelanggaran, pasti sudah ada tindakan hukum. Kami menjalankan semua prosedur sesuai peraturan, terutama terkait RKAB,” pungkasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

La Ode Askar Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa Wawesa, Polemik Berakhir

6 Maret 2026 - 12:09 WITA

KSBSI Kendari: Tidak Ada yang Kebal Hukum, PT TAS Harus Bayar Pesangon

6 Maret 2026 - 10:45 WITA

Mudik Lebaran 2026: Kapal yang Tak Penuhi Temuan Uji Petik Tak Akan Diberangkatkan!

5 Maret 2026 - 20:36 WITA

Sugarpos.com dan Danlanal Bahas Strategi Keamanan Maritim Sultra

5 Maret 2026 - 20:15 WITA

Kecelakaan Beruntun Libatkan Rombongan Pemprov Sultra di Buton, 4 Orang Luka

5 Maret 2026 - 19:45 WITA

Bank Sultra Resmi Buka Ramadan Sultra Fest 2026, Luncurkan ANOAlink dan Gerakan Pangan Murah

5 Maret 2026 - 11:16 WITA

Trending di Daerah