Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Jul 2025 19:32 WITA ·

Pasca Pencabutan Izin, PT GKP Ditekan KPK untuk Penuhi Kewajiban


 KPK bersama pemerinta daerah meninjau lokasi penambangan PT GKP pada Senin, 28 Juli 2025. Foto: Istimewa Perbesar

KPK bersama pemerinta daerah meninjau lokasi penambangan PT GKP pada Senin, 28 Juli 2025. Foto: Istimewa

KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum tegas kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP) untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pasca pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan di Desa Suka Rela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara.

KPK Minta Pemda Pastikan Kewajiban Dipenuhi

Deputi Pencegahan Korupsi KPK RI, Epa Kartika, menekankan bahwa dengan pencabutan IPPKH, aktivitas penambangan PT GKP harus dihentikan, dan perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban pasca tambang.

“Kami meminta Pemda untuk memastikan hal tersebut,” kata Kartika saat meninjau lokasi penambangan PT GKP pada Senin, 28 Juli 2025.

Fokus Pengawasan pada Pemenuhan Kewajiban

Kartika juga menekankan bahwa anak perusahaan Harita Group ini tak lagi berhak beroperasi. Fokus pengawasan kini tertuju pada pemenuhan kewajiban pasca tambang oleh perusahaan.

“KPK meminta bantuan pemerintah daerah dalam pengawasan dan pelaporan untuk memastikan semua kewajiban dipenuhi,” tambah Kartika.

Rapat Koordinasi Pertambangan

Koordinator Supervisi Bidang Pencegahan Muda KPK RI, Septa Adi Wibawa, menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi dan supervisi di Konawe Kepulauan melibatkan beberapa kementerian, termasuk ESDM, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan dan Perikanan.

Rapat koordinasi pertambangan di Kendari pada hari Rabu mendatang, yang akan dihadiri Gubernur Sultra, akan membahas seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, termasuk kasus PT GKP di Pulau Wawonii sebagai contoh penertiban tata kelola pertambangan di Indonesia.(red)

Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Jangkar Sultra Demo DPRD Kendari, Soroti Dugaan Pelanggaran GSB Pembangunan Coffee Shop di Simpang MTQ

13 April 2026 - 23:09 WITA

Polda Sultra Dalami Dugaan Mafia Tanah di Landono Konsel, Sejumlah Pihak Diperiksa

13 April 2026 - 20:10 WITA

JANGKAR Sultra Minta Kejati Sultra Transparan Soal Kasus Tipikor di Kolaka dan Konut

12 April 2026 - 12:37 WITA

Trending di Hukrim