Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Des 2024 20:32 WITA ·

Parah! PT BSJ di Konut Diduga Garap Hutan Lindung di Luar PPKH


 Parah! PT BSJ di Konut Diduga Garap Hutan Lindung di Luar PPKH Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti kegiatan pertambangan PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kabupaten Konawe Utara.

PT BSJ diduga kuat melakukan perambahan kawasan hutan lindung (HL) di luar dari SK PPKH yang di miliki.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, bahwa PT BSJ diduga melakukan penambangan nikel di luar SK PPKH dengan luas bukaan 78, 36 Ha.

“Bukaannya ada 5 titik dengan total bukaan 78,36 Ha dan itu berada diluar SK PPKH PT BSJ”, ungkap Hendro Nilopo kepada media ini, Selasa, 10 Desember 2024.

Oleh sebab itu, Hendro meminta agar Pos Gakkum Kendari sebagai perwakilan Ditjen Gakkum KLHK RI dan Balai Gakkum Makassar untuk segera memanggil dan menindak pimpinan PT. BSJ atas dugaan pengrusakan hutan lindung.

“Datanya jelas, tinggal bagaimana pihak Pos Gakkum Kendari sebagai perpanjangan tangan dari Gakkum KLHK untuk melakukan penindakan terhadap pimpinan PT. BSJ”. Terangnya

Putra daerah Konawe Utara itu menuturkan, bahwa PT BSJ telah melakukan berbagai pelanggaran selama melangsungkan kegiatan pertambangan di wilayah Kec. Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Sehingga menurutnya, PT BSJ sudah pantas jika di kenakan sanksi yang setegas-tegasnya termaksud pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP)nya.

“Sudah banyak pelanggaran, mulai dari pencemaran lingkungan, pelanggaran K3 hingga perambahan kawasan hutan lindung”, bebernya

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, untuk luas masing-masing bukaan kawasan hutan lindung di luar SK PPKH PT. BSJ.

–           Bukaan BSJ 1 : 26,75 Ha

–           Bukaan BSJ 2 : 16,01 Ha

–           Bukaan BSJ 3 : 16,20 Ha

–           Bukaan BSJ 4 : 14,37 Ha

–           Bukaan BSJ 5 : 5,03 Ha

“Jadi total bukaan kawasan hutan lindung PT BSJ diluar SK PPKH seluas 78,36 Hektar (Ha)”. Jelasnya

Terakhir, pihaknya mengingatkan kepada APH, bahwa PT BSJ tidak bisa lagi di kenakan UU Cipta Kerja dengan metode penyeleseaian mengedepankan sanksi administrasi.

Sebeb, kata dia, perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT BSJ setelah UU Ciptra Berlaku.

“Kami harap supaya ini menjadi efek jera, jangan lagi di paksakan untuk di kenakan sanksi administrasi saja. Melainkan harus sanksi Pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku”, tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ketua BEM FKIP UHO dan KPPA Sultra Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

10 Juli 2025 - 20:01 WITA

Pemuda Mabuk di Kendari Tabrak Warung dan Pemotor, 1 Orang Tewas di Tempat

10 Juli 2025 - 18:44 WITA

Polsek Bondoala Tangkap 5 Pelaku Pencurian Kabel BTS Telkomsel di Laosu

9 Juli 2025 - 22:39 WITA

Konflik Agraria di Muna Barat: Kades Kasimpa Jaya Dituding Serobot Lahan Warga

7 Juli 2025 - 22:17 WITA

Kuasa Hukum Ainin Minta PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan PT OSS

7 Juli 2025 - 21:31 WITA

Dugaan Illegall Mining di Lahan Koridor: P3D Konut Desak APH Tindak Tegas

6 Juli 2025 - 14:47 WITA

Trending di Hukrim