Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 30 Des 2023 18:36 WITA ·

Panwaslu Pasikolaga Bakal Rekrut PTPS Pemilu 2024 yang Tangguh dan Berintegritas


 Ketua Panwaslu Pasikolaga, Basrin Toona. Foto: Istimewa
Perbesar

Ketua Panwaslu Pasikolaga, Basrin Toona. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna bakal rekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Ketua Panwaslu Pasikolaga, Basrin Toona mengatakan tahapan pemungutan suara akan segera dilaksanakan dan PTPS bakal dibentuk untuk menjadi ujung tombak pengawas pemilu.

Perekrutan PTPS akan disiapkan dan dilaksanakan secara tepat dan efisien sesuai aturan agar setiap PTPS mampu bekerja dengan baik.

“PTPS sebagai ujung tombak dan garda terdepan yang akan memegang peran krusial dalam mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan perhitungan suara sebagai inti dari pelaksanaan pemilu, sehingga dibutuhkan PTPS yang tangguh dan berintegritas untuk mencegah pelanggaran dan bisa mengatasi persoalan kedepannya,” kata Basrin, Sabtu, 30 Desember 2023.

“Perekrutan PTPS dilaksanakan sesuai UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu 4 tahun 2022 dan Juknis Nomor : 504/ KP.01/K1/12/2023 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Pemilu,” sambungnya.

Lanjut Basrin, jadwal pembentukan PTPS akan dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran di awal Januari 2024 dan syarat untuk pendaftaran sudah terdapat perubahan dari sebelum-sebelumnya, bahkan dipermudah oleh regulasi terbaru.

“Tanggal 2-6 Januari 2024 dimulai pendaftaran PTPS dan syaratnya berubah, mulai dari usia dari 25 tahun menjadi 21 tahun, kemudian surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas sudah tidak diperlukan, cukup mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran PTPS,” ujarnya.

Untuk itu, Basrin mengajak masyarakat yang ingin menjadi PTPS di Kecamatan Pasikolaga pada Pemilu 2024 untuk segera mengambil formulir dan mendaftarkan diri di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pasikolaga.

“Kami ajak masyarakat yang berdomisili di Pasikolaga, bila ingin mendaftar, segera mengambil dan menyetorkan formulir pendaftaran di Sekretariat kami sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Terakhir, Basrin mengungkapkan bahwa pihaknya bakal merekrut 13 orang untuk menjadi PTPS di Kecamatan Pasikolaga yang akan ditugaskan di setiap TPS yang ada di Kelurahan dan Desa.

“Kami akan rekrut PTPS untuk di Tampunabale sebanyak 3 orang, Kolese 3 orang, Mataindaha 3 orang, dan Lambelu 4 orang,” tutupnya.(san)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Laskar Semut Merah Kritisi Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari

11 Juli 2026 - 10:00 WITA

Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalan Poros Lasunapa Muna, Empat Perempuan Dilarikan ke RSUD

11 Juli 2026 - 00:52 WITA

Pinjol Ilegal Ancam Ekonomi Kerakyatan, DPR Dorong Edukasi ke Masyarakat

10 Juli 2026 - 17:33 WITA

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Kawal Penyerahan Sertifikat PTSL 2026 di Watubangga

10 Juli 2026 - 16:55 WITA

Lanud Haluoleo Gelar Nobar Bola Gembira, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

10 Juli 2026 - 16:10 WITA

Senat UHO Tetapkan Tiga Nama Calon Rektor Periode 2026-2030, Ida Usman Raih Suara Tertinggi

10 Juli 2026 - 12:20 WITA

Trending di Daerah