Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 15 Jul 2024 12:54 WITA ·

Pansus DPRD Kendari Rekomendasikan ke Kemendagri Evaluasi Pj Wali Kota


 La Ode Ashar, Ketua Pansus DPRD Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

La Ode Ashar, Ketua Pansus DPRD Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kendari yang dibentuk atas indikasi perubahan nomenklatur APBD 2024 yang dilakukan Pj Wali Kota Kendari tanpa pengetahuan DPRD, mengumumkan isi rekomendasinya.

“Hari ini saya sampaikan, rekomendasi yang sudah kami hasilkan itu bunyinya adalah DPRD merekomendasikan untuk melakukan evaluasi kinerja Pj Wali Kota Kendari. Ini harus dibawa Senin. Kebetulan Rabu itu evaluasi Pj di Kemendagri,” jelasnya Ketua Pansus DPRD Kendari, Laode Ashar di kantornya pada Sabtu malam, 13 Juli 2024.

Kata Ashar, karena pihaknya menganggap bahwa hal tersebut sudah luar biasa yang bisa saja berdampak mengganggu dinamika penyelenggaraan pemerintah ke depan, ia berharap rekomendasi itu diindahkan.

Ia juga menyebut, rekomendasi itu dikeluarkan karena adanya temuan di lapangan yang sama sekali tidak lagi menganggap DPRD sebagai lembaga yang setara dengan eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan serta pergeseran yang dilakukan sama sekali tidak sesuai dengan perintah aturan.

“Tergantung Mendagri melihatnya seperti apa. Kalau kami, evaluasi sebenarnya dengan perlakuan yang ada yah diganti saja,” tutur Ashar.

Kata dia, potensi untuk DPRD Kendari mengeluarkan hak angketnya juga ada dan paling mungkin dilakukan jika rekomendasi itu tidak diindahkan Kemendagri. Hak angket atau hak menyelidiki itu memiliki output pidana.

Anggota Komisi III itu mengaku, DPRD Kendari telah menyiapkan rencana. Jika rekomendasi itu tidak diindahkan dan sesuai dengan arahan DPRD ke Pemkot Kendari untuk tidak melakukan tender fisik pada kegiatan yang tidak bersumber dari APBD induk juga tidak diindahkan, maka akan dibentuk lagi pansus angket untuk menjalankan hak angketnya.

“Kerjanya itu menyelidiki. Kalau ditemukan ada unsur pidana maka rekomendasinya hukum,” ujar Ashar.

Sementara itu Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan, APBD tidak mungkin dilakukan perubahan sepihak. Pasalnya APBD saat ini telah menggunakan sistem yaitu SIPD yang telah dikunci dan tidak bisa diubah-ubah.

“Saya belum tahu kalau ada temuan pansus. Yang saya tahu dibentuk pansus, tapi temuannya saya belum tahu,” ujarnya.

Yusup juga menyatakan bahwa rekomendasi pansus akan evaluasi kinerja untuk pencopotan dirinya sebagai Pj Wali Kota Kendari adalah hal yang biasa di dunia politik.

“Saya kan datang tanggal 27, APBD sudah selesai. Apa yang saya jalankan apa yang tertuang dalam APBD. Kalau dibilang 3 kali berubah mungkin itu pergeseran. Kalau pergeseran memang seperti itu. Saya tanda tangan (3 kali perubahan) di Perwali itu kan sudah selesai. Masa saya mau pergi geser-geser? Kan gitu. Kalau sudah ditandatangani berarti sudah sepengetahuan kan?,” pungkasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mobil Hangus Terbakar di Wakorumba Utara Butur, Kerugian Capai Rp100 Juta

25 Juli 2026 - 10:29 WITA

Kantor Desa Marombo Pantai Konawe Utara Disegel Warga, Kades Dituntut Mundur Gegara Dana Lahan Tambang

24 Juli 2026 - 15:01 WITA

Dukung Program MUI, Bank Sultra Serahkan Bantuan Operasional Rp200 Juta di Kendari

22 Juli 2026 - 14:07 WITA

Umar Bonte Soroti Vakumnya Koordinasi DPD RI dengan Pemprov Sultra

22 Juli 2026 - 11:51 WITA

Silaturahmi Akbar KKMM Sultra, Muh Saleh: Tak Ada Sekat Jabatan, Semua Satu Keluarga!

19 Juli 2026 - 22:02 WITA

DPRD Sultra Diminta Bongkar Soal Transportasi Bandara Halu Oleo dan Peran Lanud

19 Juli 2026 - 21:53 WITA

Trending di Daerah