Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 15 Jul 2024 12:54 WITA ·

Pansus DPRD Kendari Rekomendasikan ke Kemendagri Evaluasi Pj Wali Kota


 La Ode Ashar, Ketua Pansus DPRD Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

La Ode Ashar, Ketua Pansus DPRD Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kendari yang dibentuk atas indikasi perubahan nomenklatur APBD 2024 yang dilakukan Pj Wali Kota Kendari tanpa pengetahuan DPRD, mengumumkan isi rekomendasinya.

“Hari ini saya sampaikan, rekomendasi yang sudah kami hasilkan itu bunyinya adalah DPRD merekomendasikan untuk melakukan evaluasi kinerja Pj Wali Kota Kendari. Ini harus dibawa Senin. Kebetulan Rabu itu evaluasi Pj di Kemendagri,” jelasnya Ketua Pansus DPRD Kendari, Laode Ashar di kantornya pada Sabtu malam, 13 Juli 2024.

Kata Ashar, karena pihaknya menganggap bahwa hal tersebut sudah luar biasa yang bisa saja berdampak mengganggu dinamika penyelenggaraan pemerintah ke depan, ia berharap rekomendasi itu diindahkan.

Ia juga menyebut, rekomendasi itu dikeluarkan karena adanya temuan di lapangan yang sama sekali tidak lagi menganggap DPRD sebagai lembaga yang setara dengan eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan serta pergeseran yang dilakukan sama sekali tidak sesuai dengan perintah aturan.

“Tergantung Mendagri melihatnya seperti apa. Kalau kami, evaluasi sebenarnya dengan perlakuan yang ada yah diganti saja,” tutur Ashar.

Kata dia, potensi untuk DPRD Kendari mengeluarkan hak angketnya juga ada dan paling mungkin dilakukan jika rekomendasi itu tidak diindahkan Kemendagri. Hak angket atau hak menyelidiki itu memiliki output pidana.

Anggota Komisi III itu mengaku, DPRD Kendari telah menyiapkan rencana. Jika rekomendasi itu tidak diindahkan dan sesuai dengan arahan DPRD ke Pemkot Kendari untuk tidak melakukan tender fisik pada kegiatan yang tidak bersumber dari APBD induk juga tidak diindahkan, maka akan dibentuk lagi pansus angket untuk menjalankan hak angketnya.

“Kerjanya itu menyelidiki. Kalau ditemukan ada unsur pidana maka rekomendasinya hukum,” ujar Ashar.

Sementara itu Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan, APBD tidak mungkin dilakukan perubahan sepihak. Pasalnya APBD saat ini telah menggunakan sistem yaitu SIPD yang telah dikunci dan tidak bisa diubah-ubah.

“Saya belum tahu kalau ada temuan pansus. Yang saya tahu dibentuk pansus, tapi temuannya saya belum tahu,” ujarnya.

Yusup juga menyatakan bahwa rekomendasi pansus akan evaluasi kinerja untuk pencopotan dirinya sebagai Pj Wali Kota Kendari adalah hal yang biasa di dunia politik.

“Saya kan datang tanggal 27, APBD sudah selesai. Apa yang saya jalankan apa yang tertuang dalam APBD. Kalau dibilang 3 kali berubah mungkin itu pergeseran. Kalau pergeseran memang seperti itu. Saya tanda tangan (3 kali perubahan) di Perwali itu kan sudah selesai. Masa saya mau pergi geser-geser? Kan gitu. Kalau sudah ditandatangani berarti sudah sepengetahuan kan?,” pungkasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Banyak Honorer di Muna Tak Terdata di BKN, BKPSDM Disoroti

10 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo

10 Oktober 2024 - 08:34 WITA

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8

9 Oktober 2024 - 21:44 WITA

HUT TNI ke-79, Ini Arahan Danrem 143/HO kepada Satuan Jajaran

5 Oktober 2024 - 09:31 WITA

Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Bombana Masih Jadi Sorotan

4 Oktober 2024 - 21:49 WITA

Trending di Daerah