Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 18 Des 2025 17:50 WITA ·

Pabrik Semen Tanpa Izin di Konawe: Debu, Jalan Rusak, dan PAD yang Hilang


 Pabrik Semen Tanpa Izin di Konawe: Debu, Jalan Rusak, dan PAD yang Hilang Perbesar

KONAWE – Aktivitas pabrik semen milik PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengurus izin‑izin penting, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut/Darat (KKPRL/KPRL).

Berdasarkan penelusuran investigatif melalui Sistem OSS (Online Single Submission) serta data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM, PT RSK tidak tercatat memiliki izin usaha di Kabupaten Konawe. Dokumen OSS menunjukkan bahwa perusahaan ini hanya memiliki kegiatan di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari.

Hingga kini, aktivitas produksi pabrik semen tetap berjalan meski dokumen perizinan utama belum dapat ditunjukkan ke publik. Sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pabrik tersebut tidak terdaftar dalam daftar usaha industri yang aktif dan patuh di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Selain masalah perizinan, warga Kelurahan Asinua mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Truk besar lalu‑lalang hampir setiap hari. Debunya masuk ke rumah, jalan cepat rusak, dan rawan kecelakaan,” ujar salah seorang warga.

Debu produksi yang beterbangan disebut mengganggu pernapasan, terutama pada jam operasional tertentu.

Aktivitas industri yang diduga ilegal ini juga berpotensi merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa izin resmi, perusahaan kemungkinan tidak membayar pajak dan retribusi yang seharusnya menjadi pemasukan daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi PT Razka Sarana Konstruksi serta pihak terkait.(red)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sekda Sultra Asrun Lio Surati Nur Alam Terkait Yayasan Unsultra, Kuasa Hukum: Pemprov Harusnya Tidak Cawe-cawe

31 Januari 2026 - 21:50 WITA

Anton Timbang Targetkan IMI Hadir di Seluruh Kabupaten/Kota di Sultra

31 Januari 2026 - 19:25 WITA

Truk Muat Ore PT ST Nickel Resources Leluasa Hauling Malam Hari di dalam Kota Kendari

31 Januari 2026 - 19:18 WITA

Diduga Akibat Ledakan Korek Api, Mobil Daihatsu Sigra di Bombana Hangus Terbakar

31 Januari 2026 - 18:37 WITA

Dua Rumah di Kendari Barat Ludes Terbakar, Lansia Alami Luka Bakar Serius

31 Januari 2026 - 11:16 WITA

Ditinggal Hadiri Acara Pingitan, Rumah Warga Kusambi Muna Barat Ludes Terbakar 

30 Januari 2026 - 15:08 WITA

Trending di Daerah