PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru melakukan pindah tugas menggunakan Nota Tugas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pindah tugas P3K tersebut tanpa diketahui oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna dan tanpa SK yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna atas nama Bupati Muna.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu oknum P3K Guru Sekolah Dasar (SD) yang tidak ingin disebutkan namanya. Dirinya mengatakan telah pindah tugas dari SD Kecamatan Maligano ke SD Kecamatan Batalaiworu menggunakan Nota Tugas dari Dikbud Muna.
“Januari lalu saya pindah, setelah mendapatkan Nota Tugas dari Dikbud, melalui Kabid Teknis. Yang pindah itu ada banyak, bukan hanya saya,” ungkapnya saat ditemui awak media, Senin, 18 September 2023.
Menurutnya, kepindahannya dari wilayah Muna Timur ke Kota Raha sesuai Nota Tugas atas dasar permintaan pribadi saat bermohon kepada pihak Dikbud Muna, karena keluarganya saat ini harus mendapatkan perhatian dan tidak bisa ditinggalkan.
“Saya punya anak-anak disini tidak ada yang jaga karena masih kecil-kecil, dengan alasan itu, saya juga minta pertimbangan kepada Kabid Teknis Dikbud,” ujarnya.
“Mungkin dari pertimbamgan tersebut, Dinas keluarkan Nota Tugas,” sambungnya.
Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa keselamatan keluarganya saat ini merupakan tanggung jawabnya, hal itu dikarenakan saat ini hanya sendiri yang mengurus anak.
“saya punya anak dan menjadi tanggungjawab saya, karena masih kecil dan saya harus menjamin keselamatan mereka dengan selalu antar jemput ke sekolah,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Muna, La Ode Mizaruddin mengatakan P3K Guru dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna yang ingin pindah tugas harus mendapatkan SK Bupati Muna.
“Tidak boleh pindah walaupun Nota Tugasnya telah dikeluarkan oleh Dikbud, karena harus ditindaklanjiti dengan SK,” ucapnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, 19 September 2023.
Mizaruddin menjelaskan seharusnya Nota Tugas yang telah dikeluarkan oleh Dikbud Muna diteruskan ke BKPSDM Muna untuk ditindaklanjuti dengan dibuatkan SK yang akan ditandatangani oleh Sekda Muna atas nama Bupati Muna.
“Nota Tugas dari Dikbud mestinya diteruskan di BKPSDM agar dibuatkan SK,” ujarnya.
Mizaruddin mengungkapkan P3K Guru dibolehkan pindah tugas selama mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang akan dituju dan bukan karena keinginan sediri dengan alasan jauh dari tempat tinggal dan keluarga.
“Sekolah asal harus berikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan siap untuk melepas dan tidak keberatan dipindahkan, begitu pula sekolah yang dituju bahwa siap menerima,” jelasnya.
“Jika alasan tugasnya jauh dari tempat tinggal dan keluarga, sebenarnya kita sebagai ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tidak bisa begitu, tidak boleh ada alasan seperti itu,” sambungnya.
Lanjut Mizaruddin menerangkan walaupun P3K Guru yang pindah tugas merupakan kebutuhan yang mendesak Dikbud Muna, namun bukan berlandaskan Nota Tugas, tetapi harus berlandaskan dengan SK Bupati Muna,
“Memang Dikbud mengetahui teknis dilapangan, namun pindah tugas harus melalui BKPSDM, kemudiam dibuatkan SK agar ditandatangani oleh Sekda atas nama Bupati,” tegasnya.
Ditanyakan soal sanksi yang akan didapatkan oleh P3K Guru yang pindah tugas tanpa adanya SK Bupati Muna, Mizaruddin mengaku akan berkordinasi terlebih dahulu dengan Kepala BKPSDM, Sekda Muna dan Dikbut Muna.
“Saya kordinasikan dulu dengan Kadis, Sekda dan Dikbud terkait hal tersebut,” tandasnya.
Penulis: Nursan