KOLAKA UTARA – Oknum perwira polisi berinisial Ipda MA resmi dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) oleh istrinya, SL (32), terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
SL mengaku menjadi korban KDRT setelah memergoki suaminya sedang bermesraan dengan wanita lain di dalam sebuah mobil.
Laporan resmi dilayangkan SL yang tercatat dengan nomor: LP//17/III/2026/SPKT/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 4 Maret 2026. Laporan itu berkaitan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ipda MA terhadap SL.
SL mengaku mengalami memar pada pipi kirinya akibat tamparan keras yang dilakukan suaminya.
Aksi kekerasan tersebut bermula saat korban bersama temannya pergi ke salah satu kafe yang berada di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Setibanya di lokasi, mereka melihat mobil Honda Jazz berwarna merah terparkir di halaman kafe. Mobil tersebut diketahui milik suami korban.
“Tujuan ku memang ke situ mau minum-minum juz, pas tiba, ada mobilnya (MA) parkir, saya suruhmi temanku putar balik dulu. Kita di belakangnya (mobil),” ujar SL kepada penafaktual.com saat dihubungi via Whatsapp, Kamis, 5 Maret 2026.
SL yang penasaran kemudian mengintip melalui kaca mobil dan mendapati suaminya sedang bermesraan di dalam mobil dengan seorang perempuan berinisial NN.
“Saya intip mi, mungkin keasikan toh, mereka ciuman di dalam (mobil), saya ketuk langsung saya buka itu pintunya, tidak dikunci,” kata SL.
Saat SL menanyakan kepada Ipda MA mengapa ia berselingkuh, namun Ipda MA justru melontarkan kata-kata kasar kepada SL. Bahkan SL mengaku ditampar oleh MA.
“Dia tampar muka ku di situ, pakai kepalan tangan. Dia tampar muka ku sebelah kiri merah, sampai rahangku sakit, nyeri saya rasa,” jelas SL.
Tidak hanya itu, Ipda MA disebut mendorong korban hingga terjatuh lalu pergi bersama wanita yang diduga selingkuhanya tersebut.
“Dia dorong saya sampai jatuh, langsung tancapmi itu gas, langsung lari dengan itu perempuan,” sebut SL.
Sesaat setelah itu, korban yang merasa keberatan langsung melaporkan dugaan kasus KDRT tersebut ke Polres Kolut.
SL mengaku pernah mengalami kekerasan serupa pada Kamis, 22 Januari 2026 dan telah melaporkanya ke Polres Kolut pada esok harinya.
Dalam proses penanganan kasus tersebut, polisi tidak melanjutkan penyelidikan karena SL dan Ipda MA telah bersepakat untuk berdamai.
Kesepakatan damai tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, tertanggal 3 Februari 2026.
Dalam pernyataannya, Ipda MA berjanji tidak akan mengulangi perbutannya yakni aksi kekesaaan dan penganiayaan terhadap SL.
“Kalau di langgar akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” SL menyebutkan isi dalam surat kesehatan damai.
Namun, kesepakatan damai itu dilanggar oleh Ipda MA. Ia kembali menganiaya istrinya pada Rabu, 4 Maret 2026. Oleh karena itu, korban berharap Ipda MA diberhentikan dari kepolisian.
“Harapan ku saya, mau ku (Ipda MA) dipecat,” pungkas SL.
Sementara itu Kasi Humas Polres Kolut, Ipda Ahmad Syaiful belum memberikan respons saat dikonfirmasi via pesan whatsapp pada Kamis siang.(lin)
















