PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Salah seorang oknum anggota Polda Sultra inisial FS dikabarkan terlibat kasus narkoba yang berhasil diungkap dalam operasi gabungan antara Satresnarkoba Polres Nunukan bersama KSKP Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kamis 02 Agustus 2023 lalu.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswanti membenarkan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Sultra inisial FS tersebut.
“Iya anggota dari Sultra itu”, kata AKP Siswanti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya.
Kata dia, dalam operasi gabungan tersebut ada dua orang yang berhasil diamankan yaitu SO berperan sebagai kurir dan JA bertugas mengambil sabu di Malaysia. Sementara FS berperan sebagai penghubung antara bandar dan pembeli.
Adapun barang bukti narkoba berhasil diamankan sebanyak 6,9 kilogram yang diduga hendak diselundupkan ke Pare-pare, Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut.
“Kalau yang bersangkutan itu (FS) tidak ada di Nunukan, orangnya dia yang berada di Nunukan, orangnya yang di Pelabuhan itu.Jadi pada saat penangkapan tidak ada dia (FS) tapi setelah penangkapan terungkap bahwa ternyata ini anggotanya dia (FS)”, beber AKP Siswanti.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa saat ini FS masih ditangani Propam Polda Sultra. “Saat ini anggota itu masih di Kendari, masih di Polda Sultra. Masih ditangani Propam Polda sana (Polda Sultra)”, ungkapnya.
Kemudian terkait dengan proses hukum, lanjut AKP Siswanti, Polres Nunukan akan berkoordinasi dengan Polda Kaltara kemudian Polda Kaltara akan berkoordinasi dengan Polda Sultra untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
“Nanti kami akan koordinasi dengan Polda Sultra. Jadi kami akan bersurat dulu ke Polda Kaltara nanti Polda Kaltara yang kirim Surat ke Polda Sultra”, terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Fery Walintukan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini FS sedang dilakukan pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Sultra dan ditempatkan di penempatan khusus selama 30 hari.
“Di Polda Sultra hanya menangani kode etiknya. Kalau masalah tindak pidananya, penyidik di Polres Nunukan yang tangani”, kata Kombes Fery Walintukan.
Lebih lanjut Fery mengatakan FS dilakukan pemeriksaan kode etik dan penempatan khusus karena setelah dilakukan pemeriksaan urine FS positif narkoba.
“Setelah di cek urine positif, jadi Polda Sultra hanya menangani masalah kode etiknya”, ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kombes Pol Muh Sholeh yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon genggamnya terkait kasus tersebut belum memberikan keterangan.
Dikutip dari humas.polri.go.id, pada 16 Agustus 2023 kemarin, Polres Nunukan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,8 kg hasil pengungkapan dari 15 laporan polisi yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Nunukan dalam kurun waktu Bulan Juni hingga Bulan Agustus 2023.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan dari 15 laporan itu sudah ada 15 orang tersangka terdiri dari 14 tersangka laki-laki dan 1 di antaranya perempuan.
“Belasan tersangka tersebut diketahui memiliki peran sebagai kurir yang mengecer sabu dalam bentuk berbagai ukuran kecil dan akan diecerkan di seputar Nunukan dan Sebatik,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk barang bukti paling besar sebanyak 6,9 kilogram yang diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Rabu (2/8/2023) lalu.
Penulis: Husain