Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Okt 2024 18:08 WITA ·

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah


 Surat penetapan tersangka LA atas kasus dugaan pemalsuan ijazah. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Surat penetapan tersangka LA atas kasus dugaan pemalsuan ijazah. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berinisial LA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari atas dugaan pemalsuan surat berupa ijazah Paket C. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian gelar perkara.

LA, yang saat ini sedang menjabat sebagai wakil rakyat, diduga menggunakan ijazah palsu atas nama La Rasani untuk mengajukan permohonan perubahan nama di Pengadilan Negeri Kendari.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh pengadilan, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, muncul dugaan bahwa ijazah yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan ternyata palsu.

Kasus ini mencuat setelah La Ode Muhammad Dzul Fijar (Fijar) melaporkan LA ke Polresta Kendari pada 30 Juni 2024. Fijar melaporkan dugaan pemalsuan ijazah setelah menerima balasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dikbud Sultra) atas pengaduan masyarakat terkait keabsahan ijazah tersebut.

Dalam surat balasannya, Dikbud Sultra menjelaskan bahwa nama La Rasani, yang tercantum sebagai peserta ujian Paket C tahun 2008 di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Ilmu Wawesa, Kabupaten Muna, tidak ditemukan dalam database Lembar Jawaban Komputer (LJK) di Pusat Asesmen Pendidikan. Hal ini menegaskan bahwa LA menggunakan ijazah yang tidak terdaftar sebagai bukti dalam pengadilan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polresta Kendari yang telah memproses laporan ini hingga ke tahap penetapan tersangka,” kata Fijar, Kamis, 10 Oktober 2024.

Lanjut, Ia menegaskan bahwa tindakan LA telah mencoreng marwah Pengadilan Negeri Kendari dengan menggunakan dokumen palsu sebagai bukti untuk mengubah namanya secara resmi.

Tak hanya itu, Fijar juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam dunia pendidikan. Ia mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) karena blangko ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Kini, LA harus menghadapi proses hukum yang akan membuktikan apakah ia benar-benar bersalah dalam kasus pemalsuan ini, yang tidak hanya mengancam karier politiknya, tetapi juga kredibilitasnya di hadapan masyarakat.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 262 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Duga Pungutan Liar Bedah Rumah, LBH HAMI Sultra Siap Lindungi Warga Buke

12 November 2025 - 10:35 WITA

Skandal Hukum di Kendari: Penetapan Non‑Executable PN Dinilai Langgar Konstitusi

12 November 2025 - 09:21 WITA

Kuasa Hukum Kopperson: Non‑Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Putusan Eksekusi

11 November 2025 - 07:39 WITA

Tanah Sengketa Puuwatu: Afika Land Bantah Beli, Akui Bayar DP

10 November 2025 - 05:48 WITA

Penetapan Non‑Executable Lahan Tapak Kuda Dinilai Cacat Hukum

9 November 2025 - 07:57 WITA

Konspirasi Mengangkangi Hukum 1996, 2018 Kembali Terulang

9 November 2025 - 07:18 WITA

Trending di Hukrim