Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Jan 2026 17:50 WITA ·

Nur Alam Siap Gugat Pemprov Sultra jika SIP Dicabut dan DUM Dibatalkan


 Andri Dermawan. Foto: Istimewa Perbesar

Andri Dermawan. Foto: Istimewa

KENDARI – Andri Dermawan peringatkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak mengambil alih aset begitu saja, tanpa prosedur yang tepat.

Pengambil alihan aset yang kini dikuasai mantan Gubernur Sultra Nur Alam, harus sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana diatur didalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016.

Terlebih, Andri menegaskan, Nur Alam mengantongi surat izin penghunian (SIP) dan sementara berjalan proses DUM-nya.

“Kemarin diruang sekda, saya sampaikan Pemda kalau mau penertiban lengkapi administrasi, buat pencabutan SIP dan pembatalan DUM, dan ternyata mereka paham dan menyampaikan terima kasih,” kata Kuasa Hukum Nur Alam ini, Sabtu, 24 Januari 2026.

Kendati demikian, apabila benar terjadi pencabutan SIP dan pembatalan proses DUM, ia memastikan mewakili kliennya akan mengajukan gugatan perdata.

Sebab, di atas lahan yang menjadi aset Pemprov Sultra, sudah didirikan bangunan yang tidak boleh dipandang sebelah mata oleh pemerintah.

“Yah pasti ada upaya hukum, karena disitu masih ada hak keperdataan, khususnya bangunan,” tegas pengacara kondang asal Kota Kendari ini.

Selain itu, penertiban aset yang dilakukan Pemprov Sultra, kata Andri jelas motifnya, yakni motif persoalan pribadi antara Nur Alam dan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

“Kita mau bicara penertiban, ini puluhan aset di Kota Kendari, bahkan yang besar-besar seperti yang diduduki sekarang hotel, lembaga pendidikan yang sudah dikomersialkan, apa semuanya. Jadi jangan bertopeng dengan alasan seperti itu, karena kita bisa nilai bahwa motifnya ini, motif pribadi,” jelas Andri.

Bahkan, ia menambahkan, ada perlakuan yang berbeda antara mantan gubernur sebelumnya, dengan mantan Gubernur Nur Alam.

Pasalnya, ketika masa jabatan mereka habis, ada beberapa aset justru diberikan kepada mereka yang purnabakti, seperti tanah, kendaraan dinas dan lain-lain.

“Kita tahu beberapa gubernur senior, Pak Alala, Kaimoeddin, bahkan terakhir Ali Mazi dapat juga dikasih tanah oleh pemerintah, nah itu bukti penghargaan  terhadap jasa-jasa pendahulu. Nah yang harus dibangun bagaimana menjaga etika, dan jangan ada niat seperti mau mempermalukan,” tukasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Tirawatu Koltim Diringkus Polisi, Puluhan Gram Sabu Diamankan

25 Januari 2026 - 12:18 WITA

RTRW jadi Alasan, IUP Tambang Batu Gamping di Pulau Senja Moramu Utara Diperpanjang

25 Januari 2026 - 02:39 WITA

Ormas Blokade Jalan Warga di Kendari, Lurah Watulondo Nyaris jadi Korban Kekerasan

25 Januari 2026 - 02:31 WITA

Kecelakaan di Bombana: Truk Hino Tabrak Sigra, 1 Orang Dilarikan ke RS

23 Januari 2026 - 21:23 WITA

JMSI Sultra Somasi Kepala Dinas Pariwisata atas Tuduhan Media “Abal-abal”

23 Januari 2026 - 20:44 WITA

Kebakaran Kios Sembako di Poasia Kendari, Kerugian Ditaksir Capai Rp250 Juta

23 Januari 2026 - 19:20 WITA

Trending di Hukrim