BUTON TENGAH – Seorang nelayan bernama La Haji Kaenda (54) menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh pria berinisial KR (59) di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sabetan di bagian tubuh dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi di Desa Terapung, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolsek Mawasangka, Iptu Kamaluddin, mengatakan insiden bermula saat korban menghadiri pesta pernikahan. Saat berada di lokasi, pelaku diduga tersulut emosi lalu meninggalkan tempat untuk mengambil senjata tajam jenis parang.
“Tidak lama kemudian, pelaku kembali dengan membawa sebilah parang dan langsung mendekati korban,” ujar Kamaluddin dalam keterangannya, Senin 8 Juni 2026.
Merasa terancam, korban berupaya menyelamatkan diri dengan berlari. Namun, saat berusaha menghindar, korban terjatuh karena kakinya tersangkut sehingga pelaku sempat mengayunkan parang ke arah korban dan mengenai tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada jari tangan kiri dan bahu kiri akibat sabetan senjata tajam.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kabupaten Buton Tengah untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan sementara penganiayaan dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat menghadiri acara pernikahan.
“Sebelum kejadian, korban dan terduga pelaku sempat terlibat adu mulut atau salah paham saat menghadiri pesta pernikahan,” kata Kamaluddin. (lin)

















