Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 15 Mei 2023 09:26 WITA ·

Mutasi Diduga Tidak Prosedural, Sejumlah Eks Kepala Sekolah Tetap Jalankan Tugas Seperti Biasa


 Foto : Ilustrasi 
Perbesar

Foto : Ilustrasi

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sejumlah eks kepala Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra tetap melaksanakan tugas seperti biasa, sebagai Kepala Sekolah, karena kuat dugaan mutasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra tidak prosedural dan cacat administrasi.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Forum Eks Kepala SMA dan SMK Lingkup Pemprov Sultra, yang juga Direktur Wilayah YAHGI Sultra, Sulaiman SH MKn kemarin. Sejumlah eks kepala sekolah tersebut diantaranya Kasek SMAN 9 Kendari dan SMKN 4 Konawe.

Sulaiman menerangkan, aktivitas yang dilakukan oleh sejumlah eks kepala sekolah tersebut tetap dilakukan mengingat sejumlah kewajiban terkait penyelesaian administrasi di sekolah, terlebih sejumlah pemberkasan penamatan siswa, seperti masalah ijazah dimana telah mencetak nama para eks kepala sekolah dimaksud.

Jika pelayanan-pelayanan tersebut tidak dilaksanakan, maka persoalan mutasi tersebut akan berdampak nyata kepada masyarakat, utamanya para siswa dan orang tua siswa, yang kemudian di khawatirkan semangat merdeka belajar yang digaungkan oleh Pemprov Sultra hanya akan menjadi slogan semata tanpa arti nyata.

Dia melanjutkan, berkaitan dengan dugaan mutasi yang tidak prosedural dan maladministrasi tersebut, diantarnya tidak melalui proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), melainkan kuat dugaan hanya melalui permohonan yang diajukan oleh Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra langsung kepada Gubernur Provinsi Sultra, sehingga hal ini yang membuat para eks kepala sekolah belum menerima SK pemberhentian ataupun kelengkapan adminitrasi lainnya terkait mutasi secara asli.

“Keanehan lainnya, sebelum dilakukan mutasi juga dilakukan asesmen kepala sekolah. Namun belum lagi hasil asesmen tersebut terbit atau keluar, dua hari kemudian dilakukan pelantikan atau mutasi dimaksud. Artinya apa? Dasar mutasi yang dilakukan oleh Dikbud Sultra berdasarkan atas apa?,” ucapnya penuh keheranan.

Dia pun meyakini, jika Pemprov Sultra tidak mengambil langkah tegas atas kekeliruan yang dilakukan Dikbud Sultra, maka tidak menutup kemungkinan akan banyak dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan.

TIM

Artikel ini telah dibaca 279 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tambang Nikel PT Ifishdeco: Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

10 Juli 2025 - 18:11 WITA

Lurah Dongkala Klarifikasi Isu Soal Dana CSR PT TMS

10 Juli 2025 - 16:44 WITA

PT Tristaco Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Tegaskan Taat Hukum

9 Juli 2025 - 19:40 WITA

Kuasa Hukum PT MMP: Tuduhan FMS Tidak Berdasar dan Bernuansa Politis

9 Juli 2025 - 18:59 WITA

Camat Kabaena Timur Tegas Membantah Soal Dugaan Kongkalingkong Dana CSR PT TMS

9 Juli 2025 - 16:06 WITA

Karyawan PT Marketindo Selaras Diduga Aniaya Warga Desa Puao

8 Juli 2025 - 23:19 WITA

Trending di Daerah