Menu

Mode Gelap
Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani

Daerah · 15 Mei 2023 09:26 WITA ·

Mutasi Diduga Tidak Prosedural, Sejumlah Eks Kepala Sekolah Tetap Jalankan Tugas Seperti Biasa


 Foto : Ilustrasi 
Perbesar

Foto : Ilustrasi

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sejumlah eks kepala Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra tetap melaksanakan tugas seperti biasa, sebagai Kepala Sekolah, karena kuat dugaan mutasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra tidak prosedural dan cacat administrasi.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Forum Eks Kepala SMA dan SMK Lingkup Pemprov Sultra, yang juga Direktur Wilayah YAHGI Sultra, Sulaiman SH MKn kemarin. Sejumlah eks kepala sekolah tersebut diantaranya Kasek SMAN 9 Kendari dan SMKN 4 Konawe.

Sulaiman menerangkan, aktivitas yang dilakukan oleh sejumlah eks kepala sekolah tersebut tetap dilakukan mengingat sejumlah kewajiban terkait penyelesaian administrasi di sekolah, terlebih sejumlah pemberkasan penamatan siswa, seperti masalah ijazah dimana telah mencetak nama para eks kepala sekolah dimaksud.

Jika pelayanan-pelayanan tersebut tidak dilaksanakan, maka persoalan mutasi tersebut akan berdampak nyata kepada masyarakat, utamanya para siswa dan orang tua siswa, yang kemudian di khawatirkan semangat merdeka belajar yang digaungkan oleh Pemprov Sultra hanya akan menjadi slogan semata tanpa arti nyata.

Dia melanjutkan, berkaitan dengan dugaan mutasi yang tidak prosedural dan maladministrasi tersebut, diantarnya tidak melalui proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), melainkan kuat dugaan hanya melalui permohonan yang diajukan oleh Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra langsung kepada Gubernur Provinsi Sultra, sehingga hal ini yang membuat para eks kepala sekolah belum menerima SK pemberhentian ataupun kelengkapan adminitrasi lainnya terkait mutasi secara asli.

“Keanehan lainnya, sebelum dilakukan mutasi juga dilakukan asesmen kepala sekolah. Namun belum lagi hasil asesmen tersebut terbit atau keluar, dua hari kemudian dilakukan pelantikan atau mutasi dimaksud. Artinya apa? Dasar mutasi yang dilakukan oleh Dikbud Sultra berdasarkan atas apa?,” ucapnya penuh keheranan.

Dia pun meyakini, jika Pemprov Sultra tidak mengambil langkah tegas atas kekeliruan yang dilakukan Dikbud Sultra, maka tidak menutup kemungkinan akan banyak dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan.

TIM

Artikel ini telah dibaca 279 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Remisi Gratis, Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Tak Ada Pungli di Lapas

24 Maret 2025 - 22:24 WITA

Tim SAR Cari Anak 12 Tahun yang Hilang di Hutan Buton

24 Maret 2025 - 19:22 WITA

Kepedulian PT SMS, 300 Paket Sembako untuk Masyarakat Lapuko

24 Maret 2025 - 11:56 WITA

Kunker Komisi XII DPR RI di Kendari: Jurnalis Dilarang Meliput

22 Maret 2025 - 23:48 WITA

Tingkatkan Kualitas STQH, Kemenag Sultra Beri Pembinaan Dewan Hakim

22 Maret 2025 - 22:49 WITA

Ramadan Berkah, DPW Pekat IB Sultra Berbagi Takjil

22 Maret 2025 - 20:26 WITA

Trending di Daerah