Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 25 Nov 2022 18:03 WITA ·

Minta Perlindungan, Kuasa Hukum PT GAN Sambangi Polres Kolut


 Minta Perlindungan, Kuasa Hukum PT GAN Sambangi Polres Kolut Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KOLUT – Tim kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) menyambangi Mapolres kolaka Utara (KOLUT) pada Jumat, 25 November 2022.

Kehadiran tim kuasa hukum itu untuk meminta perlindungan atas kliennya yang saat ini sedang menghadapi konflik perbedaan persepsi dengan PT Citra Silika Malawa (CSM).

Kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, SH menjelaskan permintaan perlindungan kepada kliennya bukan tanpa sebab.

Pasalnya, saat ini puluhan karyawan tengah menjaga aset PT GAN yang sudah berkekuatan hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

“Bahwa rekan-rekan karyawan PT Golden yang saat ini berada di lokasi tidak untuk melakukan kegiatan anarkis apalagi membuat gesekan, mereka semata mata hanya untuk mengamankan aset yang sudah berkekuatan hukum,” tegas dia.

Kadir juga menyampaikan kehadiran mereka di Polres Kolaka Utara pagi tadi, tidak dalam posisi mengklaim akan tetapi membawa dokumen yang sangat kuat yaitu putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ada penetapan eksekusi.

“Jadi sangat jelas putusan pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari yang diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI,” ucapnya menambahkan

Lebih lanjut dia menjelaskan selain membawa putusan PTUN Kendari dan Putusan MA, ia juga menyebut bahwa Dinas ESDM Provinsi Sultra dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) mengakui jika luasan dari IUP PT CSM itu hanya sekitar 20 Ha.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kolaka UtaraAKP Husni Abda saat diwawancara terkait permintaan perlindungan dari kuasa hukum PT GAN mengatakan pada prinsipnya Polres Kolaka Utara akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tanpa diminta, kami dari polres Kolaka Utara akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi hal hal yang hanya akan merugikan serta adanya upaya melanggar hukum,” tandas AKP Husni Abda.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Kerja di PT Multi Prima Usahatama: Disnakertrans Sultra Belum Terima Aduan

19 Juli 2025 - 18:28 WITA

Kecelakaan Kerja di PT JDN Belum Dilaporkan ke Disnakertrans Sultra

19 Juli 2025 - 18:05 WITA

PT OSS Dinilai Tak Kooperatif dalam Penanganan Kecelakaan Kerja

19 Juli 2025 - 17:14 WITA

Pulau Kabaena Terancam Kerusakan, Umar Bonte Minta Gubernur Sultra Bertindak

19 Juli 2025 - 06:22 WITA

E-Pas Kecil: Langkah KUPP Kolaka untuk Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan

18 Juli 2025 - 16:24 WITA

DPRD Konawe Selatan Apresiasi PT Ifishdeco: Patuh Aturan dan Tertib Administrasi

18 Juli 2025 - 15:38 WITA

Trending di Daerah