Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Nov 2025 17:59 WITA ·

Massa Desak Kejati Sultra Periksa Pengacara S Diduga Otak di Balik Mafia Perizinan Tambang Kolut


 Puluhan anggota Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Puluhan anggota Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KENDARI – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi panggung aksi demonstrasi. Puluhan anggota Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra menggelar unjuk rasa besar‑besaran pada Senin, 24 November 2025 menuntut Kejati segera memanggil dan memeriksa secara tuntas pengacara S, yang disebut sebagai otak jaringan mafia perizinan tambang di Kolaka Utara (Kolut).

Aksi nyaris berujung ricuh ketika massa dan petugas keamanan terlibat adu mulut dan saling dorong; situasi hampir pecah menjadi bentrokan fisik, namun berkat upaya persuasif aparat, ketegangan berhasil diredam.

Jenderal Lapangan APH, Rasidin, dengan lantang mendesak Kejati Sultra untuk menghentikan sikap “menggantung” dan segera membuka penyelidikan resmi terhadap dugaan aliran dana korupsi kepada S.

“Kasus dugaan penerimaan uang haram oleh S tidak boleh dibiarkan. Kejati harus segera mengusut potensi korupsi dalam pengurusan izin Terminal Umum PT KMR dan Terminal Khusus (Tersus) PT AMIN di Kolut,” tegasnya.

Rasidin juga menyinggung dugaan keterkaitan S dengan Ketua Kadin Kolaka Utara yang disinyalir ikut merugikan keuangan negara.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pejabat perusahaan, tapi semua pihak, termasuk perantara dan penerima aliran dana, harus diseret!” imbuhnya.

Nama S mencuat dramatis dalam persidangan kasus korupsi dan illegal mining Kolaka Utara di Pengadilan Negeri Kendari. Sejumlah saksi di bawah sumpah mengungkap adanya dugaan aliran uang yang diterima S untuk memuluskan penerbitan izin terminal umum PT KMR Kolut.

Tidak hanya PT KMR, S juga disebut menerima aliran dana terkait penerbitan izin Operasi Tersus PT AMIN Kolut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ia bukan sekadar perantara, melainkan pihak yang ikut menikmati keuntungan dari praktik koruptif yang merusak tata kelola perizinan.

Kesaksian di persidangan juga berulang kali menyeret nama Abdul Gafur, yang sebelumnya disebut memainkan peran sentral dalam dugaan manipulasi perizinan. Dugaan hubungan erat antara S dan Gafur semakin menguatkan indikasi adanya kolaborasi jahat dalam jejaring mafia perizinan lintas sektor ini.

Jika terbukti bersalah, S berpotensi dijerat dengan pasal‑pasal berat, termasuk UU Pemberantasan Tipikor (Pasal 5, 11, dan 12) terkait penerimaan hadiah atau imbalan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3, 4, dan 5) terkait penerimaan dana hasil kejahatan, serta Kode Etik Advokat Indonesia yang melarang keras segala bentuk manipulasi hukum.

Massa APH berjanji akan terus memantau dan mengawal kasus ini, mendesak Kejati Sultra untuk segera mengambil langkah konkret dan memutus rantai jejaring mafia perizinan di Kolaka Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manapun.(red)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Koridor PT IBM, PT NPM, dan PT KDI Diduga Jadi Sarang Penambangan Ilegal, P3D Konut Geram!

24 November 2025 - 18:13 WITA

Polda Sultra Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Emas Spesialis Bobol Rumah

23 November 2025 - 15:44 WITA

Kerugian Negara Fantastis, PT DJL Diduga Menggarap Hutan Tanpa Izin Lebih 1 Dekade

23 November 2025 - 11:34 WITA

Dugaan Korupsi Tambang Ilegal Kolut, Kejati Sultra Didesak Tetapkan Gafur dan Timber sebagai Tersangka

23 November 2025 - 10:52 WITA

KOPPERSON Ajukan Kasasi, Hotel Zahra dan RS Aliyah Jadi Target Eksekusi

22 November 2025 - 18:53 WITA

Ridwan Bae Buka Kartu: Aksi Mahasiswa di KPK Cuma Kedok Meminta Uang!

22 November 2025 - 18:26 WITA

Trending di Hukrim