Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Agu 2023 15:52 WITA ·

Mantan Wali Kota Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Izin Alfamidi


 Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir Perbesar

Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), Senin, tanggal 14 Agustus 2023.

“Pada hari ini Senin, tanggal 14 Agustus 2023, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), penyidik telah menetapkan Sulkarnain Kadir (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017-2022) sebagai tersangka”, kata Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Ade Hermawan mengungkapkan peran tersangka Sulkarnain Kadir selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi Manager Corcom PT MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.

“Padahal pengecatan Kampung Warna-warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021”, terang Ade.

Disamping itu, Sulkarnain Kadir telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV Garuda Cipta Perkasa.

Sementara peran Syarif Maulana selaku staf ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-warni dari PTMUI, sedangkan Ridwansyah Taridala selaku PLT Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI.

“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka pada hari ini Jumat tanggal 18 Agustus 2023”, ungkapnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 1,104 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Empat Remaja di Kendari Kedapatan Bonceng Empat dan Simpan Sajam, Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 12:21 WITA

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Trending di Hukrim