Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Mei 2025 22:06 WITA ·

Maling di Muna Barat Kembalikan Barang Curian karena Takut Ditangkap


 Ilustrasi pencurian. sumber: www.shutterstock.com
Perbesar

Ilustrasi pencurian. sumber: www.shutterstock.com

PENAFAKTUAL.COM – Seorang pencuri yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat membobol kios milik warga di Desa Lindo, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, akhirnya mengembalikan barang hasil curiannya. Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu, 4 Mei, sekitar pukul 09.00 WITA.

Korban, Iri, mengalami kerugian usai dagangannya raib, termasuk uang tunai dan satu unit handphone merek Realme yang disimpan di ruang tengah. Saat kejadian, istri korban sedang berada di dapur dan tidak menyadari rumahnya dimasuki pencuri.

Namun, pada sore hari yang sama, pelaku datang dan mengembalikan sebagian barang curiannya.

“Pelaku mengembalikan HP dan uang tunai. Katanya takut ditangkap polisi karena aksinya sudah viral di media sosial,” ungkap Iri, Selasa, 6 Mei.

Iri menduga pelaku tidak mengetahui keberadaan CCTV saat beraksi. Setelah rekaman menyebar luas di dunia maya, pelaku langsung datang dan memohon agar kejadian itu tidak dilaporkan ke pihak berwajib.

“Dia cuma minta jangan lapor karena barangnya sudah dikembalikan. Tapi rokoknya sudah habis dipakai,” ujar Iri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi apakah korban akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun, peristiwa ini menjadi sorotan warga sekitar karena jarang terjadi maling mengembalikan curiannya secara sukarela usai aksinya viral.(red)

Artikel ini telah dibaca 344 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim