Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Mar 2025 18:47 WITA ·

Mahasiswa Desak Kejati Sultra Periksa Kembali Dirut PT MD


 Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa
Perbesar

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Kamis, 13 Maret 2025 untuk mendesak Kejati Sultra memanggil kembali Dirut PT MD terkait dugaan kasus dokumen terbang PT Antam.

Menurut Ali Sabarno, koordinator aksi, Dirut PT MD pernah dipanggil sebagai saksi, namun kasus tersebut tidak jelas kelanjutannya.

“Kami mendesak Kajati baru untuk segera memanggil Dirut PT MD dan menelusuri dugaan penjualan barang bukti hasil sitaan Gakkum LHK pada tahun 2019,” kata Ali.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, mengatakan bahwa Dirut PT MD pernah diperiksa sebagai saksi.

“Iya, direkturnya pernah diperiksa tapi sebagai saksi,” ungkap Dody saat menemui masa aksi.

Mahasiswa juga menyoroti penyerobotan hutan lindung oleh PT PKS dan PT MD, serta dugaan penjualan ore nickel di luar prosedur.

“Kami mendesak beberapa pihak untuk segera bertindak, termasuk Kajati Sultra, Gakkum LHK, Dinas Kehutanan Sultra, dan Dirjen ESDM Sultra,” tambah Ali.

Dalam orasinya, Ali juga menjelaskan bahwa PT PKS dan PT MD telah melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung dan diduga menjual barang bukti hasil sitaan Gakkum LHK.

“Kami akan terus mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT PKS dan PT MD,” tegas Ali.(red)

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ironi Kasus Perusakan Hutan di Kolaka: Dua Tersangka, Satu Divonis, Satu Menghilang

31 Oktober 2025 - 13:22 WITA

Kapolresta Kendari: Konstatering Lahan Tapak Kuda Berjalan Lancar

30 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Tersangka Bongkar Modus Penggunaan Anggaran Kantor Penghubung Sultra untuk Kepentingan Pribadi Ali Mazi dan Sekda

30 Oktober 2025 - 02:47 WITA

Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Korupsi Bantuan UMKM Fiktif

30 Oktober 2025 - 01:55 WITA

Modus Razia: Oknum Polisi di Kendari Diduga Gelapkan Motor Warga?

30 Oktober 2025 - 01:28 WITA

Soal Sengketa Tanah di Kendari: Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Upaya Penegakan Hukum!

29 Oktober 2025 - 10:25 WITA

Trending di Hukrim