PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Kamis, 13 Maret 2025 untuk mendesak Kejati Sultra memanggil kembali Dirut PT MD terkait dugaan kasus dokumen terbang PT Antam.
Menurut Ali Sabarno, koordinator aksi, Dirut PT MD pernah dipanggil sebagai saksi, namun kasus tersebut tidak jelas kelanjutannya.
“Kami mendesak Kajati baru untuk segera memanggil Dirut PT MD dan menelusuri dugaan penjualan barang bukti hasil sitaan Gakkum LHK pada tahun 2019,” kata Ali.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, mengatakan bahwa Dirut PT MD pernah diperiksa sebagai saksi.
“Iya, direkturnya pernah diperiksa tapi sebagai saksi,” ungkap Dody saat menemui masa aksi.
Mahasiswa juga menyoroti penyerobotan hutan lindung oleh PT PKS dan PT MD, serta dugaan penjualan ore nickel di luar prosedur.
“Kami mendesak beberapa pihak untuk segera bertindak, termasuk Kajati Sultra, Gakkum LHK, Dinas Kehutanan Sultra, dan Dirjen ESDM Sultra,” tambah Ali.
Dalam orasinya, Ali juga menjelaskan bahwa PT PKS dan PT MD telah melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung dan diduga menjual barang bukti hasil sitaan Gakkum LHK.
“Kami akan terus mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT PKS dan PT MD,” tegas Ali.(red)