Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 24 Feb 2025 10:20 WITA ·

Mafia Tanah di Kendari Hanya Bermodal Kwitansi, Empat Orang Jadi Korban


 Ilustrasi. sumber: manado.inews.id Perbesar

Ilustrasi. sumber: manado.inews.id

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus mafia tanah di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang hendak membeli tanah di Kota ini.

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sulawesi Tenggara mengungkapkan setidaknya ada 4 (Empat) korban mafia tanah dengan modus kwitansi yang sementara bergulir di Ditreskrimum Polda Sultra.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, modus mafia tanah ini dengan cara menjual objek tanah yang sama kepada para calon korban, usai calon korban membeli hanya diberikan kwitansi, karena tanah yang dibeli juga dicicil, namun saat pelunasan, surat-surat tanah tidak kunjung diberikan kepada korban, hanya disampaikan bahwa tanah kavling tersebut double user, lalu dilakukan pengembalian uang, tapi sampai dilaporkan, pihak perusahaan belum melunasi kepada korban,” kata Ketua AMPH Sultra, Ibrahim.

Lanjut Ibrahim, dari dari 4 laporan yang sudah masuk, ada 1 perkara sudah naik tahap sidik, sementara 3 laporan lainnya masih penyelidikan.

Untuk itu, AMPH Sultra meminta Ditreskrimum Polda Sultra untuk lebih serius dalam mengusut perkara ini, karena korbannya bukan hanya satu orang.

“Bukan hanya satu orang korbannya, bisa saja ketika resmi diumumkan ke publik seperti prestasi Ditreskrimum Polda Sultra yang pada November 2024 mengungkap mafia tanah, dan ini dapat menyebabkan korban-korban lainnya melaporkan lagi,” beber pentolan aktivis HMI itu.

“Jadi kita minta Ditreskrimum Polda Sultra untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini, siapa-siapa saja pihak yang terlibat maka harus ditersangkakan,” tambahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman membenarkan persoalan tersebut.

“Terkait yang ini terlapor sudah mengembalikan sebagian uang pelapor, dan perkaranya masih Lidik,” kata Dodi saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp saat ditanyakan perihal perkembangan salah satu laporan kasus tanah.

Kombes Pol Dodi Ruyatman juga membenarkan bahwa terdapat 4 laporan seperti yang disampaikan oleh AMPH Sultra.

“Ada 4 laporan, 1 perkara sudah sidik dan yang 3 masih lidik,” tambahnya.

Namun, saat ditanyakan apakah terduga pelaku sudah ditersangkakan dalam perkara ini dan kabar penangguhan penahanan, Dodi hanya membaca pesan WhatsApp wartawan media ini dan tidak memberikan jawaban.

Dikutip dari Sultranesia.com, pihak PT ASI melalui Bendaharanya, AES membantah tuduhan penipuan dan menyebut pihaknya juga mengalami kendala dengan pemilik lahan.

“Kalau untuk penipuan, perusahaan pun kadang ditipu sama pemilik lahan. Memang itu salah satu kewajiban user untuk mengeluh terkait permasalahan. Jadi tergantung individu-individunya mau bagaimana menyelesaikan,” ujarnya.

la menegaskan perusahaan tidak menghindar dari tanggung jawab dan selalu terbuka terhadap penyelesaian masalah.

“Kita selalu bertanggung jawab, bahkan saya pun sebagai bendahara, saya selalu merespons. Saya tidak pernah memblokir nomor-nomor user. Bisa ditanya sendiri,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa dirinya kooperatif dalam proses hukum.

“Tetap saya datang ke polisi. Dalam penyidikan, saya nyatakan, saya bertanda tangan, dan saya serahkan ke pihak berwajib bagaimana mediasinya, bagaimana jalan keluarnya,” imbuhnya.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan. Jika perusahaan bertanggung jawab, mengapa masih banyak korban yang merasa dirugikan?

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan telah mencoba menghubungi Direktur PT ASI KE, namun belum mendapatkan respons.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal di Pomalaa Kolaka, Penumpang Motor Tewas Usai Terbentur Trotoar

30 Maret 2026 - 09:11 WITA

Rem Mendadak, Mobil Karimun Tabrak Tiang Lampu di Poros Bandara Haluoleo

29 Maret 2026 - 12:33 WITA

Launching dan Penandatanganan MoU SPPG Polri di Landawe, Wujud Nyata Polres Konut Dukung Program Pemerintah

28 Maret 2026 - 20:18 WITA

Nyalip di Tikungan Turunan, Pemotor di Kolaka Tewas Usai Tabrak Mobil WR-V

28 Maret 2026 - 18:31 WITA

Bank Sultra Dukung Pembiayaan Pemkab Konut, 39 Proyek Strategis Siap Dijalankan

28 Maret 2026 - 09:33 WITA

BPJN Sultra Batasi Angkutan Ore Nikel PT ST Nickel Resources, Maksimal 50 Ret per Hari

26 Maret 2026 - 19:49 WITA

Trending di Daerah