Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 28 Nov 2023 20:55 WITA ·

Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam 


 Aswan, Lurah Mokoau Kecamatan Kambu. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Aswan, Lurah Mokoau Kecamatan Kambu. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pernyataan kuasa hukum PT Zamzam Regency yang menyebut bahwa pada tahun 1986 Kelurahan Mokoau masuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Mandonga dibantah oleh Lurah Mokoau, Aswan.

Kata Aswan, Kelurahan Mokoau saat itu masuk dalam wilayah administrasi Desa Andonuhu dan tidak pernah bergabung dengan wilayah administrasi Kelurahan Lepo-lepo.

“Mokoau tidak pernah satu wilayah wilayah dengan Lepo-lepo. Kalau Andonuhu memang satu wilayah”, kata Aswan.

“Kalau dari historisnya Kambu atau Mokoau dan Lepo-lepo tidak pernah satu wilayah”, tambahnya.

Aswan juga mengatakan bahwa sejak ia menjabat Lurah Mokoau pada tahun 2020 lalu hingga saat ini ia tidak pernah melihat arsip-arsip pengurusan penerbitan tanah PT Zamzam Regency.

“Kalau arsip tidak ada, saya tidak pernah liat”, ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh La Munante salah satu warga pemilik tanah di Jalan Boulevar. Kata dia, sejak tahun 1976 wilayah atau Kelurahan Mokoau saat ini masih bergabung dengan Desa Andonuhu dan tidak pernah gabung dengan Lepo-lepo.

Kemudian dari Desa Andonuhu selanjutnya mekar Desa Kambu, Kemudian Mokoau, Padaleu, Kemudian mekar lagi Lalolara.

“Yang pasti Lepo-lepo tidak pernah gabung satu desa dengan Andonuhu”, tukasnya.

Sebelumnya, Konsultan dan Kuasa Hukumnya PT Zamzam Regency , H Mursanif, SH., mengungkapkan bahwa PT Zamzam Regency memperoleh tanah di Jalan Boulevar tersebut adalah hasil pembelian dari masyarakat sekitar tahun 2016 dan 2017 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1986.

“Kami membeli dari masyarakat sekitar tahun 2016 dan 2017. Tapi dasarnya SKT tahun 1986”, terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa SKT tahun 1986 itu dikeluarkan oleh Lurah Lepo-lepo. Dimana, Menurut H Mursanif, pada tahun 1986 itu wilayah Kelurahan Mokoau masuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Mandonga Kabupaten Kendari.

“Itu sebelum pemekaran tahun 1986. Bupati Kendari Razak Porosi. Saat itu ia membagikan tanah kepada masyarakat melalui lurah Lepo-lepo dengan Camat Mandonga. Itu sebelum pemekaran. Masih Kabupaten Kendari. Jadi wilayah Andonuhu, wilayah Kambu, masih masuk Kelurahan Lepo-lepo. Kelurahan Mokoau masih masuk Lepo-lepo, jadi belum ada Kelurahan Mokoau”, beber H Mursanif, S.H.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 250 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Konflik Lahan Sawit Berdarah: Kementerian ATR/BPN Didesak Cabut HGU PT Marketindo Selaras

7 Juni 2025 - 20:34 WITA

PT Pelni Cabang Baubau Luncurkan Diskon Tiket Kapal hingga 50 Persen

7 Juni 2025 - 20:11 WITA

Barantin Jamin Keamanan Hewan Kurban di Sulawesi Tenggara

7 Juni 2025 - 19:57 WITA

Kodim 1417/Kendari Gelar Kurban, Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha

6 Juni 2025 - 23:45 WITA

Korem 143/HO dan Masyarakat Berbagi Kebahagiaan melalui Kurban

6 Juni 2025 - 23:34 WITA

Polres Konut Panen Raya Jagung, Wujud Komitmen Swasembada Pangan

6 Juni 2025 - 17:31 WITA

Trending di Daerah