Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 30 Jul 2024 19:01 WITA ·

Link Sultra Pertanyakan Laporan Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Trias di Kejagung, ATR dan KLHK


 Lingkar Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara saat menggelar aksi demontrasi di Kantor Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa Perbesar

Lingkar Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara saat menggelar aksi demontrasi di Kantor Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyambangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Selasa, 30 Juli 2024.

Kedatangan mereka ingin mempertanyakan tindak lanjut dari penaganan kasus dugaan kejahatan lingkugan yang dilakukan PT Trias Jaya Agung (TJA) serta penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan lindung yang berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut.

Lingkar Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara saat menggelar aksi demontrasi di Kantor Kementerian ATR/BPN. Foto: Istimewa

“Pada 3 Juli lalu kami sudah memasukan laporan terkait dugaan kejahatan kehutanan yang dilakukan PT TJA serta penerbitan sertifikat tanah oleh BPN Bombana di kawasan hutan lindung. Makanya hari ini kami ingin mempertanyakan sejauh mana ketiga instansi terkait itu menindak lanjutinya,” kata Direktur LINK Sultra, Muh. Adriansyah Husen.

Dijelaskannya, perusahan tambang yang tengah beroperasi di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana itu diduga melakukan perambahan kawasan hutan lindung tanpa izin.

“Perusahaan tersebut membangun jalan hauling di dalam kawasan hutan lindung yang mana diduga tidak mengantongi izin dari KLHK RI,” ungkapnya.

Lingkar Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara saat menggelar aksi demontrasi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Foto: Istimewa

Sedangkan di Kementerian Kementerian ATR/BPN RI, pihaknya mengadukan BPN Kabupaten Bombana atas penerbitan sertifikat di dalam kawasan hutan lindung.

“Adanya aktivitas jalan hauling dan terbitnya sertifikat dalam hutan lindung secara illegal tentunya sangat berakibat fatal, karena akan berurusan dengan hukum,” bebernya

Kata dia, dalam undang-undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ditegaskan dalam point 1 bahwa setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan, dilanjutkan lagi dengan point 3 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan menggunakan atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah.

“Begitupun dengan UU nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok- pokok agraria, sangat jelas mengatur tentang mekanisme pemberian hak atas tanah, kasus kasus seperti inilah yang harusnya menjadi perhatian semua, berantas mafia tanah dan lindungi hutan agar tetap lestari,” tuturnya

Sehingga itu dirinya berharap agar Kementerian ATR/BPN serta KLHK RI segera mengambil sikap tegas atas laporan mereka.

“Kejagung kami meminta segera memeriksa PT TJA serta Kepala BPN Bombana soal sertifikat yang terbit di kawasan hutan,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim