Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 18 Feb 2024 10:27 WITA ·

Lima TPS di Kendari Bakal Dilakukan PSU


 Ilustrasi pemilu. sumber: radarjogja.jawapos.com. Perbesar

Ilustrasi pemilu. sumber: radarjogja.jawapos.com.

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terima rekomendasi Bawaslu Kota Kendari untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS).

“Sampai pagi tadi, baru lima TPS yang direkomendasikan untuk PSU,” ujar Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, Sabtu, 17 Februari 2024.

TPS yang direkomendasikan PSU oleh Bawaslu, yakni TPS 1, 2 dan 4 Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, untuk semua jenis pemilihan alias lima surat suara yang akan dicoblos ulang oleh wajib pilih.

Kemudian, usulan PSU selanjutnya terjadi TPS 2 Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, dan terakhir di TPS 21 Kelurahan Bonggeaya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Dua TPS ini hanya akan melakukan PSU surat suara Pilpres.

Dia mengungkapkan, alasan Bawaslu keluarkan rekomendasi PSU di Kelurahan Wawombalata, ditenggerai kurangnya surat suara di tiga TPS tersebut.

Kekurangan di tiga TPS ini sebenarnya, kata dia sudah diupayakan penyelenggara baik KPPS, PPS dan PPK untuk kemudian mencari surat suara di TPS lain, yang memungkinkan masih memiliki sisa surat suara.

“Tapi ternyata tidak ada juga, sehingga masyarakat tidak bisa seluruhnya menggunakan hak pilihnya, maka dasar itulah Panwascam mengeluarkan rekomendasi PSU di tiga TPS itu,” bebernya.

Sementara itu, tambah Jumwal Shaleh untuk di TPS 2 Kelurahan Bungkutoko dan TPS 21 Kelurahan Bonggeaya, kasusnya sehingga mendapat rekomendasi PSU, dikarenakan sebagian pemilih ber-KTP luar Kota Kendari, bahkan ada yang KTP-nya luar Provinsi Sultra, tidak memiliki surat keterangan pindah memilih atau form A5.

“Kalau pemilih tidak memiliki surat pindah memilih, maka tidak boleh dilayani untuk menggunakan hak suaranya,” tukasnya.(sai)

Artikel ini telah dibaca 180 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jalan Lampareng 2 di Kendari Terkesan ‘Anak Tiri’, Warga Merasa Diabaikan

18 April 2025 - 22:33 WITA

DPRD Kendari Soroti Penjualan Minol Dekat Fasilitas Umum

18 April 2025 - 20:54 WITA

Pemuda Laea Tolak PT Bumi Silika Bombana, Lindungi Bukit Teletubbies

18 April 2025 - 15:45 WITA

Ridwan Bae: Prabowo Respon Cepat, Jalan di Konawe Utara Segera Diperbaiki

18 April 2025 - 15:26 WITA

WALHI Sultra Tolak Jetty Soropia: Proyek Elit yang Ancam Ekosistem

18 April 2025 - 15:14 WITA

Kades Absen dan Sering Abaikan Hirarki, Bupati Muna Barat Geram

18 April 2025 - 14:13 WITA

Trending di Daerah