PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan lima pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025-2030.
Penetapan dilakukan usai KPU Kota Kendari melaksanakan rapat pleno penetapan daftar paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, yang dihadiri masing-masing Liasion Officer (LO) kandidat, Minggu, 22 September 2024.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, penetapan sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Penetapan nama paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024,” ujar dia.
Jumwal melanjutkan, kandidat yang baru ditetapkan berdasarkan urutan pada saat mendaftar, pertama Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran-Sudirman.
Paslon ini diusung Partai NasDem, Partai Hanura, PKN, PBB, PGRI dan Partai Umat dengan jumlah suara sah pada Pileg Februari 2024 lalu, sebanyak 32,992.
Kedua, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Sitya Giona Nur Alam-Subhan, dengan partai pengusung Partai Demokrat, PKS, dan PSI, dengan total 47,294 suara sah.
Ketiga, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu (AJP-ASLI), diusung Partai Golkar dan PPP. Jumlah suara hasil pileg 44,031 suara sah.
Keempat, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin. Partai pengusung, PDI Perjuangan, dan Partai Gerindra, dengan total suara sah 32,643.
Kelima, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak-Afdal, diusung Partai Perindo dan PAN, total suara sah 31,329.
“Selanjutnya, setelah penetapan paslon, besok 23 September 2024, akan dilakukan pencabutan atau pengundian nomor urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari,” tukasnya.(hsn)