Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Mar 2025 19:13 WITA ·

LBH HAMI Sultra Terima 73 Aduan Dugaan Pertalite Oplosan


 Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima 73 laporan dari warga terkait dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di Kota Kendari.

Menurut Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa sampel BBM subsidi jenis pertalite.

“Besok kita akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra,” kata Andre.

Andre juga menghimbau bagi warga yang merasa dirugikan untuk segera mengadukan ke LBH HAMI Sultra.

“Kemungkinan ada penambahan korban lainnya yang merasa dirugikan dengan adanya BBM oplosan tersebut,” tambahnya.

LBH HAMI Sultra berharap bahwa dengan pelaporan ini, kasus dugaan pengoplosan BBM subsidi jenis pertalite dapat segera terungkap dan pelaku dapat dijerat hukum yang berlaku.(red)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Polres Muna Gerak Cepat: Pelaku Penikamanan Anak Perempuan di Pasar Laino Ditangkap

1 November 2025 - 12:40 WITA

Perdebatan Konstatering Tapak Kuda Menghangat: La Ode Kabias Sebut Putusan Pengadilan Sudah Jelas

1 November 2025 - 12:07 WITA

Ironi Kasus Perusakan Hutan di Kolaka: Dua Tersangka, Satu Divonis, Satu Menghilang

31 Oktober 2025 - 13:22 WITA

Kapolresta Kendari: Konstatering Lahan Tapak Kuda Berjalan Lancar

30 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Trending di Hukrim