Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 4 Okt 2024 19:45 WITA ·

Laut dan Sungai di Kolaka Utara Tercemar Diduga Akibat Ulah PT Riota


 Pencemaran  air sungai dan laut di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Pencemaran air sungai dan laut di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Aktivitas PT Riota Jaya Lestari (RJL) diduga telah menyebabkan pencemaran  lingkungan di kawasan air sungai dan laut di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Aktivis Hukum Sultra-Jakarta Muh Rahim mengatakan pihaknya akan segera melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan sanksi dan mencabut IUP PT Riota Jaya Lestari lantaran diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan.

Pasalnya, Sungai Sulameja dan Sungai Lasusua merupakan sungai yang dimanfaatkan oleh masyarakat Kolaka Utara untuk kehidupan sehari-hari tercemar diduga akibat ulah dari PT RJL.

Selain itu, sungai tersebut juga digunakan untuk irigasi persawahan di Rantelimbong, namun akibat pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Riota Jaya Lestari berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Air laut dan sungainya berubah berwarna merah.

Padahal, Kepala Dinas Lingkunan Hidup Kolaka Utara sudah mengirimkan surat teguran sebanyak 2 kali terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan nikel PT Riota Jaya Lestari pada tahun 2024.

“Namun nyatanya tidak ada perbaikan atau progres perubahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut hingga sampai saat ini, karena bukti di lapangan air laut dan sungai masih saja tercemar akibat ulah perusahaan tersebut”, kata Muh Rahim

Muh Rahim bilang, padahal sudah jelas aturannya dalam pasal 98 UU 32/2009  yang mengatur tentang pidana bagi pelaku yang sengaja mencemari air laut, air, budara dan lingkungan hidup namun mirisnya para pihak perusahaan tidak menghiraukan atau menganggap remeh aturan tersebut, atau kami anggap telah melakukan perlawanan secara hukum.

“Semestinya perusahaan yang berada di sekitaran lingkungan masyarakat harusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat bukan dampak negatif atau membuat gadu”, tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BPIP dan KPOTI Berikan Pembinaan Lanjutan bagi Purna Paskibraka Duta Pancasila

17 November 2025 - 12:44 WITA

‘Green Mining’ Jadi Sorotan, Muhammadiyah Gelar Training Advokasi Lingkungan Hidup

16 November 2025 - 22:39 WITA

PT WIN Cup II 2025: 28 Tim Muda Konawe Selatan Berebut Hadiah Rp130 Juta

16 November 2025 - 19:49 WITA

Kolaborasi Polda Sultra, Pemda Konut, dan Polres Konut: Panen Jagung Kuartal IV Sukses

14 November 2025 - 19:58 WITA

Ditlantas Polda Sultra Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Kepatuhan Pajak

13 November 2025 - 22:00 WITA

Terkuak! Lokasi Tewasnya Supir Truck di Wua‑wua Ternyata Milik PT ARS yang Belum Punya Izin

13 November 2025 - 16:02 WITA

Trending di Daerah