PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Laporan warga Desa Tapitapi, Kecamatan Marobo, Kabuten Muna, soal dugaan pencemaran nama baik di Polres Muna sejak pertengahan tahun 2024 lalu hingga kini tak ada kepastian hukum.
Sukrin, keluarga pelapor mengatakan, laporan dugaan pencernaan nama baik ini dilaporkan sejak bulan Juli tahun 2024 lalu. Saat itu, ia bersama pelapor melaporkan salah satu warga Kota Raha inisial RA atas dugaan pencernaan nama baik melalui media sosial dengan kalimat tidak senonoh.
“Dari bulan 7 tahun 2024 kita melapor, tapi sampai sekarang belum jelas juga seperti apa statusnya,” kata Sukrin kepada media ini, Kamis, 23 Januari 2025.
Pihaknya sudah beberapa kali menanyakan perkembangan laporan yang adukan itu di Polres Muna namun tak ada kepastian sampai saat ini.
“Berapa kalimi kita turun tanyakan di Polres, kalau tidak salah empat kali mi. Terakhir saya hubungi Kanitnya sebelum tahun baru kemarin, katanya mau dibikinkan lagi surat panggilan tapi belum juga ada panggilan,” ungkapnya.
Sukrin berharap, kasus yang dilaporkan tersebut segera ditindak lanjuti oleh Polres Muna sehingga ada kepastian hukum. Terlebih lagi kata dia, paska melakukan pelaporan, terlapor sempat membuat status di media sosial dengan nada ancaman yang diduga ditujukan kepada pihak keluarga pelapor.
“Harapannya kita keluarga segera mi dikasih jelas, Janggan dijanji-janji tapi tidak pernah jelas. Bahkan kemarin itu, kami juga sempat diancam lagi lewat media sosial sama yang kita laporkan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arsangka yang dikonfirmasi media ini, mengaku akan menanyakan ke penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Saya cek dulu sama yang tangani. Insya Allah perkembangan penangannya akan diberitahukan kepada pelapornya melalui SP2HP,”kata La Ode Arsangka melalui pesan WhatsApp.(hsn)