KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari memberikan peringatan tegas kepada sejumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) terkait maraknya truk kontainer yang parkir liar di bahu jalan.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, di hadapan pimpinan perusahaan JPT dalam agenda diskusi yang digelar KSOP Kelas II Kendari, Senin, 25 Mei 2026.
Paminuddin menegaskan, parkir truk kontainer di bahu jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Banyak kendaraan kontainer yang parkir di jalan, itu sangat berbahaya. Jalannya sudah sempit, dipakai lagi parkir berhari-hari,” ujar Paminuddin.
Ia mengatakan, Dishub Kota Kendari telah berulang kali mengingatkan agar kendaraan kontainer tidak diparkir terlalu lama di badan maupun bahu jalan.
Menurutnya, pihaknya tidak melarang kendaraan berhenti sementara, namun praktik parkir hingga berhari-hari dinilai mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengendara.
“Tidak dilarang parkir, tetapi jangan ditinggal berhari-hari karena itu berbahaya,” katanya.
Paminuddin bahkan mengancam akan mengambil tindakan tegas jika imbauan tersebut tidak diindahkan. Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni mengempiskan ban kendaraan kontainer yang masih nekat parkir liar.
“Kalau tidak dipindahkan, terpaksa saya lakukan tindakan. Cara menindaknya, saya kempiskan saja bannya supaya ada perhatian,” tegasnya.
Ia juga mengaku pihaknya sempat menelusuri pemilik kendaraan kontainer yang parkir di bahu jalan, namun tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik.
“Caranya kempiskan dulu supaya ada yang mengaku,” pungkasnya. (lin)

















