Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 25 Mei 2026 16:00 WITA ·

KSOP Kendari Tegaskan Kendaraan Tanpa STID Aktif Dilarang Masuk Pelabuhan


 Kepala KSOP Kendari, Capt. Rahman (tengah) dan Kadis Perhubungan Kendari Paminuddin (kiri) serta GM Pelindo Kendari, Herryanto. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kepala KSOP Kendari, Capt. Rahman (tengah) dan Kadis Perhubungan Kendari Paminuddin (kiri) serta GM Pelindo Kendari, Herryanto. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari menggelar diskusi bersama sejumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Kantor KSOP Kendari, Senin, 25 Mei 2026.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan Kota Kendari, Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Samsat Kota Kendari, dan PT Pelindo Kendari.

Diskusi yang berlangsung dari pagi hingga siang hari itu membahas komitmen bersama dalam percepatan perpanjangan Single Truck Identification Data (STID) bagi kendaraan operasional di kawasan Pelabuhan Kendari.

STID merupakan sistem identifikasi tunggal bagi kendaraan truk yang diterapkan di area pelabuhan guna mendukung pengawasan dan ketertiban operasional.

Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt. Rahman, mengatakan berdasarkan data pihaknya masih terdapat ratusan kendaraan milik perusahaan JPT yang belum melakukan perpanjangan STID.

“Di data kami, masih ada 256 kendaraan yang STID-nya sudah tidak aktif dan harus segera diperbarui,” ujar Capt. Rahman usai kegiatan.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, perusahaan diberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2026 untuk menyelesaikan proses perpanjangan STID. Jika tidak dipenuhi, maka kendaraan tersebut tidak lagi diizinkan beroperasi di kawasan pelabuhan.

(Sanksi) itu sudah tidak boleh lagi masuk di Pelindo itu, sudah komitmen semuanya, kesepakatan dikasih waktu perpanjangan satu bulan,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut juga ditemukan sejumlah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh beberapa perusahaan JPT, seperti tunggakan pajak kendaraan serta kendaraan yang belum menjalani uji kelayakan jalan atau KIR.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, mengatakan pihaknya siap memfasilitasi percepatan pengurusan KIR bagi perusahaan JPT.

“Kami berharap kepada seluruh manajemen JPT lebih sadar dan ikhlas untuk mengikuti aturan, karena memang tujuannya adalah untuk keselamatan kita bersama,” katanya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Lasusua Kolut, Satu Pengendara Meninggal Dunia

15 Agustus 2026 - 17:04 WITA

Polres Muna Ukir Prestasi Pengelolaan Anggaran, Sabet Tiga Penghargaan KPPN

14 Agustus 2026 - 15:39 WITA

Dinilai Cacat Prosedur, Warga Lasalepa Desak Batalkan Sertifikat Tanah Milik Pemda Muna

13 Agustus 2026 - 13:05 WITA

Aktivitas PT WIN Terhenti, Omzet Pedagang di Torobulu Anjlok dan Warga Kesulitan Penuhi Kebutuhan

12 Agustus 2026 - 23:17 WITA

Bawa Jenazah dari Kolaka, Ambulans Tabrak Avanza hingga Terperosok ke Jurang di Lambuya Konawe

12 Agustus 2026 - 15:34 WITA

Bupati Muna Barat Apresiasi Buku “Transformasi dan Wacana di Era Disrupsi”

11 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Trending di Daerah