Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 15 Feb 2023 15:05 WITA ·

Langkah Preventif Polda Sultra Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi

 
Tim Ditreskrimsus Polda Sultra saat melakukan pengecekan di salah satu SPBU di Kendari. Foto: Istimewa
Perbesar

Tim Ditreskrimsus Polda Sultra saat melakukan pengecekan di salah satu SPBU di Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Ditreskrimsus Polda Sultra turun langsung melakukan pengecekan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Rabu, 15 Februari 2023.

Kasubdit IV, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan pengecekan tersebut untuk melakukan pengawasan dan memastikan agar tidak terjadinya kelangkaan BBM jenis solar.

“Bahwa tim dari Subdit IV Tipidter melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM jenis solar”, kata Kompol Ronald Arron Maramis dalam rilis persnya yang diterima media ini.

Menurutnya, kegiatan pengawasan ini merupakan langkah prefentive agar BBM jenis solar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya, dan tidak ada lagi yang coba-coba mencari keuntungan dengan cara melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi untuk kepentingan usaha atau industri.

Lebih lanjut Kompol Ronald menegaskan jika pihaknya menemukan perbuatan yang melawan hukum terhadap BBM jenis solar subsidi yang dipergunakan untuk pemakaian bidang usaha atau kegiatan industri lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Jika kami dapatkan perbuatan yang melawan hukum terhadap BBM jenis solar yang disubsidikan dipergunakan untuk pemakaian bidang usaha atau kegiatan industri lainnya, kami akan melalukan rangkaianya tindakan Kepolisian dari penyelidikan dan penyidikan. Ini jelas ada pidananya, sebagaimana telah diatur di dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi”, tegasnya.

“Hingga saat ini, kami akan terus melakukan Patroli di SPBU terfokus sekitar areal wilayah Kendari guna mengantispasi kelangkaan BBM jenis solar dan mencegah terjadinya antrean di sepanjang jalan raya yg mengakibatkan kemacetan”, tukasnya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Banyak Honorer di Muna Tak Terdata di BKN, BKPSDM Disoroti

10 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo

10 Oktober 2024 - 08:34 WITA

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8

9 Oktober 2024 - 21:44 WITA

HUT TNI ke-79, Ini Arahan Danrem 143/HO kepada Satuan Jajaran

5 Oktober 2024 - 09:31 WITA

Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Bombana Masih Jadi Sorotan

4 Oktober 2024 - 21:49 WITA

Trending di Daerah