PENAFAKTUAL.COM – Kepolisian Resor Bombana kembali berhasil mengungkap aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) di wilayah SP9, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Hal ini merupakan pengungkapan kedua dalam bulan yang sama, yang menunjukkan komitmen kuat Polres Bombana dalam menindak tegas kejahatan lingkungan dan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan dari KPHP Unit X Tina Orima tentang dugaan perambahan dan pendudukan kawasan hutan negara secara ilegal, serta aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Bombana memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelkam untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.
Pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 22.00 WITA, tim gabungan bergerak ke lokasi setelah menerima informasi terkait aktivitas tambang ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.
Keesokan harinya, sekitar pukul 01.45 WITA, tim menemukan satu unit excavator merek SANY warna kuning yang sedang beroperasi menggali material mengandung emas.
Temuan di Lapangan
Ditemukan satu operator alat berat dan enam orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas pertambangan secara manual dan mekanis. Seluruh aktivitas dihentikan dan para terduga pelaku diamankan di lokasi.
Berdasarkan interogasi awal, para pelaku melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dengan metode penggalian tanah menggunakan excavator, penyemprotan dan penyedotan material, penggunaan karpet sebagai media penampung, dan pendulangan emas secara manual.
Lokasi aktivitas berada pada koordinat -4.623722, 121.920211, yang diduga termasuk dalam kawasan hutan produksi. Barang bukti yang telah diamankan yaitu satu unit Excavator SANY warna kuning, satu unit Mesin Dongfeng merek Shanghai, dan satu unit selang gabang (alat bantu penyemprotan dan penyedotan).
Tindakan Kepolisian
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan AM (21 tahun) bersama enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bombana.
Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko, menyampaikan: “Ini merupakan kasus kedua dalam waktu berdekatan. Total dua unit alat berat telah kami amankan dari dua lokasi berbeda. Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Dukungan Masyarakat
Kepala Desa Wumbubangka, Karman, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan kepolisian.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Bombana dalam memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan meresahkan warga.”
Komitmen Polres Bombana
Polres Bombana menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, berkoordinasi dengan instansi kehutanan dan pihak terkait, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.(red)