Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 24 Jan 2026 17:34 WITA ·

Labewa Billiard di K-TOZ Kendari Ternyata Tak Punya Izin Jual Minuman Alkohol


 Proses pembongkaran minuman alkohol yang diturunkan di Labewa Billiard di Kompleks K-TOZ Kendari diduga untuk diperjualbelikan. Foto: Istimewa Perbesar

Proses pembongkaran minuman alkohol yang diturunkan di Labewa Billiard di Kompleks K-TOZ Kendari diduga untuk diperjualbelikan. Foto: Istimewa

KENDARI – Labewa Billiard di Kompleks K-TOZ Kendari, Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, diduga tidak memiliki dokumen izin perdagangan minuman alkohol. Hal ini dibenarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Kendari, Ibrahim, menyatakan bahwa dokumen izin perdagangan minuman alkohol Labewa Billiard tidak terbaca dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA DPAPTSP Kendari,” kata Ibrahim, Rabu, 21 Januari 2026.

Ibrahim kemudian mengarahkan jurnalis media ini untuk mengkonfirmasi pihak Disperindag Kota Kendari. Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari, Saldy, membenarkan bahwa dokumen izin perdagangan minuman alkohol di Labewa Billiard tidak terdata pada pihaknya.

“Iya belum ada izinnya untuk daerah-daerah Saranani itu cuma Inul Vista ada izinnya,” jelasnya.

Sementara itu, Manager Labewa Billiard, Gema, mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki dokumen izin perdagangan minuman alkohol sejak sebelum beroperasi pada tahun 2022 lalu.

“Sudah ada izin dari PTSP Kendari karena dalam perizinan di PTSP izin restoran diperbolehkan minuman Alkohol kelas golongan A seperti Bir,” kata Gema.

Namun, pihak Dinas PMPTSP dan Disperindag Kota Kendari menyatakan bahwa dokumen izin perdagangan minuman alkohol di Labewa Billiard tidak memiliki dokumen izin. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan operasional Labewa Billiard dan kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada pihak Labewa Billiard.(red)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Turnamen Tenis Kapolres Konut Cup 2026 Rampung, Pasangan Sahirman-Erick Juara I

30 Juni 2026 - 20:45 WITA

Kapolda Sultra dan FKUB Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang HUT Bhayangkara

30 Juni 2026 - 20:35 WITA

IRT Tewas Usai Pikap Tabrak Truk Parkir di Kolaka, Tiga Anak Terluka

30 Juni 2026 - 13:02 WITA

Warga Pertanyakan Legalitas Jalan Hauling dan Jetty PT GMS di Laonti Konsel 

30 Juni 2026 - 09:56 WITA

Bank Sultra Beri Beasiswa Rp200 Juta, Ringankan Biaya Kuliah 80 Mahasiswa UMKOTA

29 Juni 2026 - 16:38 WITA

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UPP Kelas I Molawe Tanam Pohon di Konawe Utara

29 Juni 2026 - 10:13 WITA

Trending di Daerah