Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 24 Jan 2026 17:34 WITA ·

Labewa Billiard di K-TOZ Kendari Ternyata Tak Punya Izin Jual Minuman Alkohol


 Proses pembongkaran minuman alkohol yang diturunkan di Labewa Billiard di Kompleks K-TOZ Kendari diduga untuk diperjualbelikan. Foto: Istimewa Perbesar

Proses pembongkaran minuman alkohol yang diturunkan di Labewa Billiard di Kompleks K-TOZ Kendari diduga untuk diperjualbelikan. Foto: Istimewa

KENDARI – Labewa Billiard di Kompleks K-TOZ Kendari, Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, diduga tidak memiliki dokumen izin perdagangan minuman alkohol. Hal ini dibenarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Kendari, Ibrahim, menyatakan bahwa dokumen izin perdagangan minuman alkohol Labewa Billiard tidak terbaca dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA DPAPTSP Kendari,” kata Ibrahim, Rabu, 21 Januari 2026.

Ibrahim kemudian mengarahkan jurnalis media ini untuk mengkonfirmasi pihak Disperindag Kota Kendari. Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari, Saldy, membenarkan bahwa dokumen izin perdagangan minuman alkohol di Labewa Billiard tidak terdata pada pihaknya.

“Iya belum ada izinnya untuk daerah-daerah Saranani itu cuma Inul Vista ada izinnya,” jelasnya.

Sementara itu, Manager Labewa Billiard, Gema, mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki dokumen izin perdagangan minuman alkohol sejak sebelum beroperasi pada tahun 2022 lalu.

“Sudah ada izin dari PTSP Kendari karena dalam perizinan di PTSP izin restoran diperbolehkan minuman Alkohol kelas golongan A seperti Bir,” kata Gema.

Namun, pihak Dinas PMPTSP dan Disperindag Kota Kendari menyatakan bahwa dokumen izin perdagangan minuman alkohol di Labewa Billiard tidak memiliki dokumen izin. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan operasional Labewa Billiard dan kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada pihak Labewa Billiard.(red)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kisah Inspiratif H Muslim, Anggota Polres Kolaka Bangun Masjid dan Ponpes Tahfiz di Kolaka

5 Oktober 2026 - 20:45 WITA

Kecelakaan Maut di Wundulako Kolaka, Karyawan PT SJS Tewas Usai Motor Tabrak Dump Truck

5 Oktober 2026 - 15:30 WITA

Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang, Gerai Koperasi Merah Putih di Kasilampe Terancam Dibongkar

5 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Rumah Warga di Tinanggea Konsel Terbakar, Motor hingga Dokumen Penting Ikut Hangus

2 Oktober 2026 - 13:23 WITA

Pria 63 Tahun di Muna Hilang, Sudah 2 Hari 3 Malam Belum Pulang

29 September 2026 - 09:24 WITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Kolono Rutin Gelar KRYD Malam Hari

29 September 2026 - 08:09 WITA

Trending di Daerah