Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 14 Jul 2026 20:35 WITA ·

La Ode Muhammad Nadin Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC Kendari Periode 2026-2027


 La Ode Muhammad Nadin Al Jisri Perbesar

La Ode Muhammad Nadin Al Jisri

KENDARI – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) resmi menunjuk La Ode Muhammad Nadin Al Jisri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PERMAHI Kendari periode 2026-2027.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPN PERMAHI Nomor 004/DPN-PERMAHI/Kep/VII/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.

Dalam SK tersebut disebutkan, keputusan diambil setelah DPN PERMAHI mempertimbangkan hasil rapat pleno DPC PERMAHI Kendari. Selain itu, DPN juga menindaklanjuti surat rekomendasi Plt Ketua DPC PERMAHI Kendari yang masuk pada 30 Juni 2026.

Dalam surat keputusan itu, La Ode Muhammad Nadin Al Jisri diamanahkan untuk menjaga nama baik organisasi selama menjalankan kepemimpinan.

Ia juga diperintahkan untuk aktif menjalankan program kerja dan seluruh kegiatan DPC PERMAHI Kendari sesuai dengan ketentuan organisasi.

Seluruh kegiatan wajib berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta ketetapan organisasi PERMAHI lainnya.

Lebih lanjut, Plt Ketua DPC PERMAHI Kendari diwajibkan menyampaikan rencana program kerja kepada DPN PERMAHI. Laporan pelaksanaan kegiatan organisasi juga harus disampaikan secara berkala kepada Dewan Pimpinan Nasional.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPN PERMAHI Azhar Sidiq S dan Sekretaris Jenderal Muhamad Afghan Ababil.

Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 14 Juli 2026, dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.(red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemuda Munaken: Kami Menyampaikan Fakta dan Data, Bukan Membangun Opini

14 Juli 2026 - 21:56 WITA

Wanita di Muna Barat Tewas Diserang Ular Piton 6 Meter, Lengan Kanan Sempat Ditelan

14 Juli 2026 - 17:36 WITA

KM Mahkota Menui Tenggelam di Perairan Morowali Sulteng, 29 Orang Dievakuasi

14 Juli 2026 - 12:40 WITA

Laskar Semut Merah Kritisi Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari

11 Juli 2026 - 10:00 WITA

Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalan Poros Lasunapa Muna, Empat Perempuan Dilarikan ke RSUD

11 Juli 2026 - 00:52 WITA

Pinjol Ilegal Ancam Ekonomi Kerakyatan, DPR Dorong Edukasi ke Masyarakat

10 Juli 2026 - 17:33 WITA

Trending di Daerah