Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Mei 2025 12:26 WITA ·

Kurir Sabu di Baubau Ditangkap, Mengaku Diarahkan dari Lapas Kendari


 Seorang kurir sabu di Baubau ditangkap polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang kurir sabu di Baubau ditangkap polisi. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Seorang pemuda asal Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, berinisial AF (21), ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Baubau usai tertangkap tangan menjadi kurir sabu.

Ironisnya, AF mengaku mendapat arahan langsung dari seorang bandar narkoba yang diduga berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari melalui sambungan HP.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/5) malam, sekitar pukul 21.08 WITA di Kelurahan Bukit Wolio Indah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 7 potongan pipet berisi sabu, 3 saset besar sabu, timbangan digital, serta sejumlah plastik bening kosong.

Tidak berhenti di rumah AF, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan lagi 6 saset sabu dan satu unit HP yang disembunyikan tersangka di dekat Pelabuhan Feri, Kelurahan Batulo.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 16 saset dengan berat 5,34 gram.

Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, menjelaskan bahwa AF baru pertama kali menjadi kurir dan tergiur iming-iming upah Rp20 ribu per paket yang diedarkan menggunakan sistem tempel. Komunikasi dengan bandar dilakukan secara rutin lewat HP.

“Awalnya, tersangka mendapatkan info pekerjaan ini dari rekannya yang ternyata memiliki saudara di Lapas Kelas IIA Kendari. Mereka (tersangka dan terduga bandar) berkomunikasi lewat HP untuk memperoleh dan mengedarkan paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan,” ungkap Joni dalam rilis resminya, Jumat (9/5).

Untuk menghindari pantauan polisi, sabu dikemas dalam bungkus rokok, sabun, atau diselipkan di bawah batu di sejumlah titik tempel yang telah ditentukan oleh bandar dari dalam lapas.

Kini, polisi tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kendari untuk membongkar jaringan utama peredaran sabu tersebut.

AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda hingga Rp13 miliar.(red)

Artikel ini telah dibaca 225 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim