Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 8 Jul 2025 18:29 WITA ·

KUPP Molawe Sosialisasi Aturan Baru, Kapal Tongkang Harus Penuhi Standar Internasional


 KUPP Kelas I Molawe menggelar sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (KP-DJPL) Nomor 358. Foto: Istimewa Perbesar

KUPP Kelas I Molawe menggelar sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (KP-DJPL) Nomor 358. Foto: Istimewa

KONAWE UTARA – Sebagai tulang punggung transportasi komoditas strategis seperti bijih nikel, kapal tongkang kini memasuki era baru dengan pengawasan keselamatan pelayaran yang lebih ketat. Atas dasar itu, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (KP-DJPL) Nomor 358.

Acara sosialisasi yang berlangsung di Kantor KUPP Kelas I Molawe ini dibuka secara resmi oleh Kepala KUPP, Capt Marsri Tulak R, yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Kesyahbandaran KUPP Kelas I Molawe, Capt Sorindra.

Dalam sambutannya, Capt Marsri mengatakan bahwa regulasi ini mengubah paradigma pengangkutan bijih nikel di perairan Indonesia. Dimana, regulasi ini mewajibkan setiap tongkang berbendera Indonesia yang mengangkut bijih nikel untuk memiliki sertifikat khusus operasional.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya memastikan keselamatan pelaut, keamanan kapal, dan perlindungan terhadap muatan strategis yang menjadi andalan ekspor Indonesia di pasar global.

“Regulasi ini merupakan komitmen kami untuk menjamin pengangkutan yang aman, efisien, dan sesuai standar internasional,” kata Capt. Marsri pada Selasa, 8 Juli 2025.

Sementara itu, Capt Sorindra menjelaskan bahwa aturan ini mencakup tiga wilayah kerja KUPP Molawe, yaitu Morosi, Lameruru, dan Marombo, dengan fokus utama pada pengangkutan bijih nikel.

Setiap tongkang, baik yang berjenis geladak maupun berpenggerak sendiri, diwajibkan untuk memenuhi standar teknis yang ketat, termasuk kelengkapan dokumen, sertifikat konstruksi yang valid, serta pemeriksaan fisik oleh petugas berwenang.

Capt Sorindra juga menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code, yang mengklasifikasikan bijih nikel sebagai muatan berpotensi berbahaya.

“Kami tidak hanya menjaga keselamatan, tetapi juga ingin meningkatkan kepercayaan dunia terhadap armada laut Indonesia,” pungkas Capt. Sorindra.

Dengan demikian, kepatuhan perusahaan pelayaran dalam mengurus sertifikasi akan menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan ini.(red)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolres Konawe Utara Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Bencana 2025, Tekankan Soliditas dan Kolaborasi

5 November 2025 - 14:11 WITA

Jelang Penilaian Adipura, Pemerintah Desa Banggai Gencar Bersih-bersih Sampah

5 November 2025 - 12:05 WITA

Tes Urine Perangkat Desa Banggai: Langkah Proaktif Membangun Desa Bebas Narkoba

3 November 2025 - 14:04 WITA

Klarifikasi BPN Kendari: Isu Kegagalan Konstatering Tapak Kuda Hanya Salah Tafsir!

31 Oktober 2025 - 10:21 WITA

Konstatering Lahan Segitiga Tapak Kuda Berjalan Lancar dan Kondusif

31 Oktober 2025 - 09:58 WITA

DPRD Sultra Tegas, PT ST Nikel Resources Nekat Langgar Aturan: Hauling Ilegal Terus Berlanjut

31 Oktober 2025 - 09:40 WITA

Trending di Daerah