Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 9 Jul 2025 18:59 WITA ·

Kuasa Hukum PT MMP: Tuduhan FMS Tidak Berdasar dan Bernuansa Politis


 Jamal, kuasa hukum PT Mulia Makmur Perkasa (MMP). Foto: Istimewa Perbesar

Jamal, kuasa hukum PT Mulia Makmur Perkasa (MMP). Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Menanggapi tuduhan yang dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Sultra (FMS) Jakarta terkait dugaan pelanggaran operasional oleh PT Mulia Makmur Perkasa (MMP), pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Jamal, menyatakan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh PT MMP telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki legalitas yang sah.

“Kami menyayangkan tuduhan sepihak yang disampaikan oleh pihak FMS Jakarta dan dimuat tanpa konfirmasi dalam pemberitaan media. PT MMP memiliki seluruh perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pertambangan, termasuk izin RKAB yang telah disahkan oleh Kementerian ESDM,” tegas Jamal pada Rabu, 9 Juli 2025.

Terkait tuduhan bahwa PT MMP melakukan pengapalan ore nikel tanpa izin Terminal Khusus (Tersus) atau TUKS, Jamal menjelaskan bahwa perusahaan memiliki legalitas kepelabuhanan yang lengkap.

“Penting untuk diketahui bahwa pengapalan oleh PT MMP telah mengantongi izin Terminal Khusus dari Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, tuduhan bahwa PT MMP melanggar izin pelabuhan adalah keliru dan menyesatkan,” ujar Jamal lebih lanjut.

Mengenai tuduhan produksi sebelum persetujuan RKAB diterbitkan, Jamal dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada aktivitas produksi atau pengapalan yang dilakukan sebelum RKAB tahun berjalan diterbitkan pada 16 April 2025.

“Seluruh aktivitas yang dijalankan perusahaan dimulai setelah RKAB disahkan. Tuduhan bahwa PT MMP memproduksi dan mengirimkan ore secara ilegal sebelum RKAB terbit adalah asumsi yang tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai fitnah,” tegasnya.

Jamal juga menyesalkan pernyataan dari FMS Jakarta yang menyebut adanya “pelanggaran sistematis” dan mendesak pencabutan RKAB PT MMP. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk tekanan tanpa dasar yang justru melemahkan iklim investasi dan kepastian hukum di sektor pertambangan.

“Kami menilai tuduhan ini bernuansa politis dan dapat merugikan reputasi perusahaan. Kami sedang mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik klien kami,” ujar Jamal.

PT MMP menyatakan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab, patuh terhadap regulasi, serta menjunjung prinsip tata kelola lingkungan dan sosial yang baik.(red)

Artikel ini telah dibaca 230 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Demo BEM UMK di DPRD Sultra Ricuh, Mahasiswa Saling Dorong dengan Satpol PP 

23 Juni 2026 - 16:14 WITA

HP Pengurus AMAN Sultra Diduga Kena Serangan Siber Usai Kritik Sejumlah Kasus

23 Juni 2026 - 14:55 WITA

Jorok dan Bau Menyengat, Toilet Jadi “Wajah Buruk” Bandara Haluoleo

23 Juni 2026 - 14:31 WITA

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Area Persawahan Kolaka, Diduga Korban Kecelakaan

22 Juni 2026 - 14:24 WITA

Tabrakan Dua Motor di Konsel Terekam CCTV, Pengendara Alami Luka Kepala

21 Juni 2026 - 14:12 WITA

WR II Akui Cacat Prosedur, Forum Akademik UHO Desak Hentikan Pemilihan Dekan FISIP

20 Juni 2026 - 15:08 WITA

Trending di Daerah