Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 9 Jul 2025 18:59 WITA ·

Kuasa Hukum PT MMP: Tuduhan FMS Tidak Berdasar dan Bernuansa Politis


 Jamal, kuasa hukum PT Mulia Makmur Perkasa (MMP). Foto: Istimewa Perbesar

Jamal, kuasa hukum PT Mulia Makmur Perkasa (MMP). Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Menanggapi tuduhan yang dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Sultra (FMS) Jakarta terkait dugaan pelanggaran operasional oleh PT Mulia Makmur Perkasa (MMP), pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Jamal, menyatakan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh PT MMP telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki legalitas yang sah.

“Kami menyayangkan tuduhan sepihak yang disampaikan oleh pihak FMS Jakarta dan dimuat tanpa konfirmasi dalam pemberitaan media. PT MMP memiliki seluruh perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pertambangan, termasuk izin RKAB yang telah disahkan oleh Kementerian ESDM,” tegas Jamal pada Rabu, 9 Juli 2025.

Terkait tuduhan bahwa PT MMP melakukan pengapalan ore nikel tanpa izin Terminal Khusus (Tersus) atau TUKS, Jamal menjelaskan bahwa perusahaan memiliki legalitas kepelabuhanan yang lengkap.

“Penting untuk diketahui bahwa pengapalan oleh PT MMP telah mengantongi izin Terminal Khusus dari Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, tuduhan bahwa PT MMP melanggar izin pelabuhan adalah keliru dan menyesatkan,” ujar Jamal lebih lanjut.

Mengenai tuduhan produksi sebelum persetujuan RKAB diterbitkan, Jamal dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada aktivitas produksi atau pengapalan yang dilakukan sebelum RKAB tahun berjalan diterbitkan pada 16 April 2025.

“Seluruh aktivitas yang dijalankan perusahaan dimulai setelah RKAB disahkan. Tuduhan bahwa PT MMP memproduksi dan mengirimkan ore secara ilegal sebelum RKAB terbit adalah asumsi yang tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai fitnah,” tegasnya.

Jamal juga menyesalkan pernyataan dari FMS Jakarta yang menyebut adanya “pelanggaran sistematis” dan mendesak pencabutan RKAB PT MMP. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk tekanan tanpa dasar yang justru melemahkan iklim investasi dan kepastian hukum di sektor pertambangan.

“Kami menilai tuduhan ini bernuansa politis dan dapat merugikan reputasi perusahaan. Kami sedang mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik klien kami,” ujar Jamal.

PT MMP menyatakan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab, patuh terhadap regulasi, serta menjunjung prinsip tata kelola lingkungan dan sosial yang baik.(red)

Artikel ini telah dibaca 263 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

27 Siswa SMA di Konawe Alami Gatal dan Muntah Usai Santap MBG, Dievakuasi ke RS

24 September 2026 - 15:57 WITA

Berawal dari Ambil Sampel, Berakhir Petaka: 4 Pekerja PT KDI Tewas di Lokasi Tambang

23 September 2026 - 15:14 WITA

Kecelakaan Kerja di Tambang PT KDI Konut, Empat Pekerja Tewas Tertimbun Longsor

23 September 2026 - 14:32 WITA

UPP Kelas I Molawe Tindak Lanjuti LHP Kepatuhan BPK RI

23 September 2026 - 10:27 WITA

Kronologi Nelayan di Muna Barat Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Selamat Setelah Tusuk Mata Predator

22 September 2026 - 12:40 WITA

Nelayan di Muna Barat Diserang Buaya Saat Cari Kepiting di Muara, Bahu hingga Pinggang Luka

22 September 2026 - 11:49 WITA

Trending di Daerah