PENAFAKTUAL.COM – Kuasa Hukum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI, LMH And Partner Law Office, yang diwakili oleh Laode Muhamad Hiwayad, Abdul Razak Said Ali, dan Agus Toni, menegaskan bahwa klien mereka kooperatif menjalani proses hukum yang bergulir di Kejati Sultra.
Abdul Razak mengatakan bahwa SPI juga kooperatif saat diperiksa oleh Kejati Sultra. “Kami sebagai kuasa hukum Kepala KUPP Kolaka telah mendampingi selama pemeriksaan dalam perkara ini yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin sandar dan izin berlayar,” katanya.
Menurutnya, Kepala KUPP Kolaka selalu bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku. “Klien kami tidak pernah menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa klien mereka kooperatif untuk menjalani proses hukum yang bergulir di Kejati Sultra.
“Klien kami kooperatif dan menghargai proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
La Ode Muhammad Hiwayad menambahkan bahwa kliennya dalam menjalankan tugasnya telah mengikuti Undang-undang yang berlaku.
“Klien kami sudah menjalankan sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” katanya.
“Terkait izin Jetty itu sudah ada dasar perjanjian dan di akta notaris, kemudian sudah menyurat ke Dirjen Hubla,” tambahnya.
Lanjutnya, kliennya dalam menjalankan tugasnya juga selalu mengedepankan kepentingan publik.
“Selama surat izinnya lengkap dan sudah sesuai aturan, pasti klien kami tidak menghalanginya, karena sudah kewajibannya untuk melayani sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya.
Pengurusan izin sandar dan berlayar juga sekarang sudah online menggunakan Inavornet. “Selama sudah lengkap perizinannya, pasti diperbolehkan,” pungkasnya.(red)