Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Mei 2025 20:29 WITA ·

Kuasa Hukum: Kepala KUPP Kolaka Tidak Pernah Menyalahgunakan Wewenang


 Kuasa Hukum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI, LMH And Partner Law Office. Foto: Istimewa Perbesar

Kuasa Hukum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI, LMH And Partner Law Office. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Kuasa Hukum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI, LMH And Partner Law Office, yang diwakili oleh Laode Muhamad Hiwayad, Abdul Razak Said Ali, dan Agus Toni, menegaskan bahwa klien mereka kooperatif menjalani proses hukum yang bergulir di Kejati Sultra.

Abdul Razak mengatakan bahwa SPI juga kooperatif saat diperiksa oleh Kejati Sultra. “Kami sebagai kuasa hukum Kepala KUPP Kolaka telah mendampingi selama pemeriksaan dalam perkara ini yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin sandar dan izin berlayar,” katanya.

Menurutnya, Kepala KUPP Kolaka selalu bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku. “Klien kami tidak pernah menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa klien mereka kooperatif untuk menjalani proses hukum yang bergulir di Kejati Sultra.

“Klien kami kooperatif dan menghargai proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

La Ode Muhammad Hiwayad menambahkan bahwa kliennya dalam menjalankan tugasnya telah mengikuti Undang-undang yang berlaku.

“Klien kami sudah menjalankan sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” katanya.

“Terkait izin Jetty itu sudah ada dasar perjanjian dan di akta notaris, kemudian sudah menyurat ke Dirjen Hubla,” tambahnya.

Lanjutnya, kliennya dalam menjalankan tugasnya juga selalu mengedepankan kepentingan publik.

“Selama surat izinnya lengkap dan sudah sesuai aturan, pasti klien kami tidak menghalanginya, karena sudah kewajibannya untuk melayani sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya.

Pengurusan izin sandar dan berlayar juga sekarang sudah online menggunakan Inavornet. “Selama sudah lengkap perizinannya, pasti diperbolehkan,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Berat: PT PMP Dituding Garap Kawasan Hutan Tanpa PPKH

1 Juli 2025 - 17:02 WITA

P3D Konawe Utara Ungkap Bukti Penambangan Ilegal di PT PMP

28 Juni 2025 - 11:29 WITA

Dugaan Penahanan Dokumen Pribadi, PT Tanto Intim Line Dilaporkan ke Polda Sultra

27 Juni 2025 - 18:40 WITA

Ainin Indarsih Menang: Pengadilan Tinggi Sultra Nyatakan PT OSS Pelawan Tidak Benar

24 Juni 2025 - 22:53 WITA

P3D Konut Bongkar Penambangan Ilegal di Bekas IUP PT Mandala Jakarta II

24 Juni 2025 - 09:44 WITA

PT CKS Diduga Langgar Aturan, Masyarakat Moramo Utara Gelar Aksi Unjuk Rasa

24 Juni 2025 - 09:32 WITA

Trending di Hukrim