Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Des 2022 13:34 WITA ·

Kuasa Direktur PT Menara Abadi Sulawesi Dipolisikan, Begini Kasusnya


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang kontraktor alat berat di Kota Kendari berinisial IG (42) mengadukan mitra kerjanya yakni Kuasa Direktur PT Menara Abadi Sulawesi, HG, ke Sat Reskrim Polres Kendari atas dugaan penipuan atau penggelapan karena tidak mau membayar biaya sewa alat berat (excavator) miliknya yang digunakan di Konawe Utara (Konut).

Kronologi kejadian tersebut bermula saat IG sebagai korban membuat kontrak kerjasama sewa alat berat sebanyak 1 (satu) unit excavator PC200 dengan sewa sebesar Rp275.000 atau sebesar Rp55 juta rupiah selama 200 jam atau selama sebulan dan perjanjian pembayaran setiap awal bulan berjalan. Alat berat tersebut digunakan di Marombo, Konawe Utara sejak bulan Juni-Agustus 2022.

“Sejak bulan Juli 2022, yang bersangkutan hanya membayar Rp80 juta dengan cara diangsur dan tidak sesuai perjanjian,” jelas IG saat dikonfirmasi belum lama ini.

Hingga saat ini karena biaya sewa alat berat tersebut tak jua kunjung dibayarkan, IG menarik alat beratnya dari lokasi tambang. Sementara HG sendiri sampai saat ini belum melakukan pembayaran dan hanya berjanji kepada IG akan membayar serta alat berat beserta kerusakannya sesuai kontrak yang harus dibayar.

Kerugian yang dialami IG ditaksir mencapai Rp170 juta. Kasus ini telah diadukan olehnya ke Polres Kendari, HG sebagai terlapor diduga melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Editor: Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Polres Muna Gerak Cepat: Pelaku Penikamanan Anak Perempuan di Pasar Laino Ditangkap

1 November 2025 - 12:40 WITA

Perdebatan Konstatering Tapak Kuda Menghangat: La Ode Kabias Sebut Putusan Pengadilan Sudah Jelas

1 November 2025 - 12:07 WITA

Ironi Kasus Perusakan Hutan di Kolaka: Dua Tersangka, Satu Divonis, Satu Menghilang

31 Oktober 2025 - 13:22 WITA

Kapolresta Kendari: Konstatering Lahan Tapak Kuda Berjalan Lancar

30 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Trending di Hukrim