KONAWE SELATAN – Polres Konawe Selatan (Konsel) mengungkap kronologi kecelakaan yang menewaskan dua pengendara motor di Desa Tetesingi Anduna, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel pada Jumat, 6 Februari 2026.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DT 1242 OF yang dikemudian oleh MS (48) bertabrakan dengan motor Honda CRF bernomor plat DT 3298 WH yang dikendarai oleh DMW (32) dan DMM (58).
Mobil Sigra yang dikemudian oleh MS memuat tiga orang penumpang, yakni NR (28), SR (47) dan DM (34).
Kasat Lantas Polres Konawe, Iptu Subhan mengatakan tabrakan terjadi tepat di jalur lurus di Jalan Poros Mowila-Pudahoa, tepatnya di Tetesingi Anduna, Keamatan Mowila sekitar pukul 8.10 Wita.
Peristiwa bermula saat mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam itu bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Mowila menuju ke Andoolo.
Saat melintas di jalan lurus di Desa Tetesingi Anduna, MS berupaya melambung kendaraan roda dua yang berada di depannya.
“Pada saat mobil berada dijalur kanan, dari arah berlawanan bergerak sepeda motor Honda CRF 150 yang dikendarai oleh DMW berboncengan dengan DMM. Kemudian kedua kendaraan tersebut bertabrakan,” jelas Iptu Subhan.
Akibat tabrakan tersebut, kata Iptu Subhan, DMW dan DMM mengalami luka serius, seperti luka terbuka pada kepala, pata tulang paha, luka robek pada lengan hingga pendarahan pada hidung yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia di tempat kejadian.
Sementara pengemudi mobil Daihatsu Sigra dan penumpangnya dilaporkan mengalami luka ringan seperti lecet pada lengan dan luka memar pada dagu.
Polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan baraang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan oleh polisi, didapati bercak darah berserakan di lokasi kejadian.(lin)













