PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Sesuai Pengumunan nomor 555/PL.01.5-PU/7403/ 2023 tentang DCS Anggota DPRD Kabupaten Muna dalam Pemilu tahun 2024, KPU Muna menetapkan DCS yang memenuhi syarat (MS) berjumlah 392 di 6 dapil terdiri dari 249 laki-laki dan 146 perempuan untuk 15 partai politik (Parpol) dari 18 Parpol perserta Pemilu tahun 2024.
Sedangkan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 43, terdiri dari 3 Parpol diantaranya 23 Partai Buruh, 18 Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan 2 Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kordinator Divisi (Kordiv) Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, La Ode Ngkumabusi mengatakan terkait bacaleg yang dinyatakan TMS disebabkan syarat calon yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan PKPU No 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Setelah kita lakukan verifikasi terkait berkas syarat bacaleg, ada yang tidak sesuai ketentuan PKPU, mulai dari berkas Ijazah yang dilegalisir, surat keterangan pengadilan tidak pernah dipidana dan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba. Macam-macam berkas yang tidak dilengkapi,” ucapnya saat ditemui awak media, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Lanjut Komisioner KPU Muna yang sapaan akrabnya Abu menyampaikan sebelum menetapkan dan mengumumkan DCS, KPU Muna telah memberi ruang dan kesempatan kepada Parpol untuk melakukan perbaikan berkas bacaleg pada tahapan pencermatan rancangan DCS tanggal 6 Agustus sampai 11 Agustus 2023.
“Disaat itu, ada beberapa parpol yang memanfaatkan untuk perbaikan berkas, mengganti dan memindahkan dapil, namun ada juga parpol yang tidak melakukan. Sehingga dalam verifikasi dokumen, penyusunan DCS, kami tetapkan 392 MS dan yang lain dinyatakan TMS,” ujarnya
Abu mengungkapkan setelah penetapan DCS Anggota DPRD Muna, tidak ada lagi penambahan bacaleg, baik itu Parpol yang bacalegnya telah ditetapkan MS, maupun yang dinyakatakan TMS, sampai dengan tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Parpol tidak bisa lagi menambah bacalegnya, namun hanya diberi kesempatan untuk mengganti, sampai penetapan DCT,” terangnya.
Abu menjelaskan sesuai dengan ketentuan pasal 71 PKPU No 10 tahun 2023, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampikan masukan dan tanggapan terhadap DCS Anggota DPRD Muna yang tercantum dalam pengumuman, mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023.
“Tanggapan maupun masukan masyarakat dimulai hari ini dan terhitung sampai 10 hari kedepan, tanggapan dapat disertai dengan identitas diri dan bukti yang relevan terhadap pemenuhan syarat bacaleg kepada KPU Muna, melalui website, email, atau lansung kekantor KPU Muna,” pungkasnya
“Kami akan membuat rekapitulasi tanggapan masyarakat pada akhir masa masukan dan tanggapan tersebut. Jika ada tanggapan, maka kami akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikaasi kepada parpol,” sambungnya.
Terakhir dirinya menyebut, bacaleg yang berstatus ASN ditetapkan DCS Anggota DPRD Muna. Mereka adalah Kepala BKPSDM, La Ode Ena, Camat Tongkuno Selatan, La Ode Busi dan Camat Batalaiworu, LM Nasir yang saat ini dinyatakan MS. Menurutnya, dokumen persyaratannya telah dilengkapi termaksud surat pemunduran diri dan tanda terima pengunduran diri dari pejabat berwewenang yang sedang di proses.
“Untuk saat ini mereka dinyatakan MS. Nanti saat pencermatan DCT tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023, kalau mereka tidak membawa surat keputusan dari pejabat berwewenang, maka kami nyatakan TMS dan tidak diumumkan sebagai DCT,” tegasnya.
Penulis: Nursan