Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 28 Sep 2025 17:35 WITA ·

KPPL Soroti Dugaan Penimbunan Mangrove di Kendari oleh Perusahaan Atagraha


 Lokasi dugaan penimbunan mangrove di kawasan Jalan ZA Sugianto Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi dugaan penimbunan mangrove di kawasan Jalan ZA Sugianto Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KENDARI – Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) menyoroti dugaan aktivitas penimbunan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh perusahaan Atagraha di kawasan Jalan ZA Sugianto Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk perusakan lingkungan hidup yang merugikan masyarakat serta mengancam keberlangsungan ekosistem pesisir.

Ketua Umum KPPL, Dwi Silo R, dalam pernyataannya menegaskan bahwa hutan mangrove adalah aset lingkungan yang memiliki fungsi vital, antara lain: menahan abrasi, menjadi habitat biota laut, dan menyerap karbon dalam jumlah besar.

Dugaan penimbunan yang dilakukan perusahaan Atagraha, menurutnya, merupakan tindakan yang mencederai prinsip keberlanjutan dan melanggar aturan perundang-undangan.

“Kami mengecam keras dugaan penimbunan hutan mangrove oleh perusahaan Atagraha. Negara tidak boleh tutup mata, sebab kerusakan mangrove berarti merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Dwi Silo R.

KPPL menekankan bahwa tindakan penimbunan mangrove berpotensi melanggar beberapa undang-undang, termasuk:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.

2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menegaskan bahwa ekosistem mangrove termasuk kawasan yang harus dilindungi.

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan dan pemanfaatannya.

Kerusakan ekosistem mangrove bukan sekadar persoalan lokal, tetapi ancaman serius terhadap keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan masyarakat pesisir. KPPL menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini agar menjadi perhatian serius seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah.(red)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

Trending di Hukrim