Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Sep 2025 17:35 WITA ·

KPPL Soroti Dugaan Penimbunan Mangrove di Kendari oleh Perusahaan Atagraha


 Lokasi dugaan penimbunan mangrove di kawasan Jalan ZA Sugianto Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi dugaan penimbunan mangrove di kawasan Jalan ZA Sugianto Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KENDARI – Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) menyoroti dugaan aktivitas penimbunan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh perusahaan Atagraha di kawasan Jalan ZA Sugianto Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk perusakan lingkungan hidup yang merugikan masyarakat serta mengancam keberlangsungan ekosistem pesisir.

Ketua Umum KPPL, Dwi Silo R, dalam pernyataannya menegaskan bahwa hutan mangrove adalah aset lingkungan yang memiliki fungsi vital, antara lain: menahan abrasi, menjadi habitat biota laut, dan menyerap karbon dalam jumlah besar.

Dugaan penimbunan yang dilakukan perusahaan Atagraha, menurutnya, merupakan tindakan yang mencederai prinsip keberlanjutan dan melanggar aturan perundang-undangan.

“Kami mengecam keras dugaan penimbunan hutan mangrove oleh perusahaan Atagraha. Negara tidak boleh tutup mata, sebab kerusakan mangrove berarti merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Dwi Silo R.

KPPL menekankan bahwa tindakan penimbunan mangrove berpotensi melanggar beberapa undang-undang, termasuk:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.

2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menegaskan bahwa ekosistem mangrove termasuk kawasan yang harus dilindungi.

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan dan pemanfaatannya.

Kerusakan ekosistem mangrove bukan sekadar persoalan lokal, tetapi ancaman serius terhadap keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan masyarakat pesisir. KPPL menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini agar menjadi perhatian serius seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah.(red)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bejat! Oknum ASN di Pasarwajo Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

17 Februari 2026 - 20:49 WITA

Pria Asal Muna Menyamar Jadi Perempuan, Gasak Dua Laptop di Kos Kendari

17 Februari 2026 - 14:59 WITA

Menggegerkan! Warga Amamotu Kolaka Temukan Kerangka Manusia di Hutan

16 Februari 2026 - 12:46 WITA

Terlantarkan Jemaah Umrah asal Kendari, Owner Travelina Indonesia Diamankan Polisi

16 Februari 2026 - 11:36 WITA

Direktur Utama Mengakui Insiden Kecelakaan Kerja di PT Tiran Nusantara Group

16 Februari 2026 - 09:38 WITA

Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources: Pembiaran Sistematis atau Kelalaian Pemerintah?

16 Februari 2026 - 08:29 WITA

Trending di Hukrim