Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Sep 2025 17:35 WITA ·

KPPL Soroti Dugaan Penimbunan Mangrove di Kendari oleh Perusahaan Atagraha


 Lokasi dugaan penimbunan mangrove di kawasan Jalan ZA Sugianto Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi dugaan penimbunan mangrove di kawasan Jalan ZA Sugianto Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KENDARI – Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) menyoroti dugaan aktivitas penimbunan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh perusahaan Atagraha di kawasan Jalan ZA Sugianto Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk perusakan lingkungan hidup yang merugikan masyarakat serta mengancam keberlangsungan ekosistem pesisir.

Ketua Umum KPPL, Dwi Silo R, dalam pernyataannya menegaskan bahwa hutan mangrove adalah aset lingkungan yang memiliki fungsi vital, antara lain: menahan abrasi, menjadi habitat biota laut, dan menyerap karbon dalam jumlah besar.

Dugaan penimbunan yang dilakukan perusahaan Atagraha, menurutnya, merupakan tindakan yang mencederai prinsip keberlanjutan dan melanggar aturan perundang-undangan.

“Kami mengecam keras dugaan penimbunan hutan mangrove oleh perusahaan Atagraha. Negara tidak boleh tutup mata, sebab kerusakan mangrove berarti merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Dwi Silo R.

KPPL menekankan bahwa tindakan penimbunan mangrove berpotensi melanggar beberapa undang-undang, termasuk:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.

2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menegaskan bahwa ekosistem mangrove termasuk kawasan yang harus dilindungi.

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan dan pemanfaatannya.

Kerusakan ekosistem mangrove bukan sekadar persoalan lokal, tetapi ancaman serius terhadap keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan masyarakat pesisir. KPPL menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini agar menjadi perhatian serius seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah.(red)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Konsel Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga dengan Balok di Pelabuhan Amolengo

25 September 2026 - 14:43 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Koltim Ditangkap Polisi

25 September 2026 - 13:09 WITA

Diduga Aniaya Mantan Mertua, Pria di Muna Ditangkap Polisi

24 September 2026 - 19:40 WITA

KARST Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBN Bokori Konawe

24 September 2026 - 14:16 WITA

Kasus Penganiayaan Pelajar di Muna, Dua Pelaku Ditangkap 63 Hari Kemudian

24 September 2026 - 10:43 WITA

Pencurian Pagar Besi KONI Sultra Digagalkan, Tiga Pelaku Kabur Tinggalkan Mobil dan Barang Bukti

24 September 2026 - 07:25 WITA

Trending di Hukrim