KENDARI – Tim gabungan Kejaksaan akhirnya menangkap Rian Fauzi, mantan Manager Associate Relationship PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo, Jawa Timur, yang menjadi buronan kasus korupsi senilai Rp 3,5 miliar. Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Jumat, 19 Desember 2025.
Operasi penangkapan ini melibatkan tim dari Kejari Kendari, Kejati Sulawesi Tenggara, Kejari Probolinggo, dan Kejati Jawa Timur.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara, mengungkapkan bahwa Rian Fauzi telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, tertanggal Maret 2024, dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana Rian Fauzi tidak menghadiri panggilan penyidik dan persidangan, lalu melarikan diri ke Sulawesi Tenggara. Ia berpindah-pindah tempat, bekerja di bank swasta di Kendari dengan tugas mencari nasabah tanpa harus masuk kantor,” jelas Ronal.
Setelah penangkapan, Rian Fauzi langsung diterbangkan ke Probolinggo, Jawa Timur, untuk menjalani proses eksekusi di Kejati Jatim.
Pantauan penafsktual.com di Kantor Kejari Kendari, Riaz Fauzi tampak mengenakan rompi berwarna merah muda dan tangan terborgol serta wajah tertutup oleh masker berwarna hitam.
Sekitar pukul 16.03 Wita, Rian Fauzi digiring oleh tim kejaksaan menuju mobil Toyota berwarna hitam dan segera diantar ke Bandara Haluoleo.(lin)












