Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Nov 2025 18:53 WITA ·

KOPPERSON Ajukan Kasasi, Hotel Zahra dan RS Aliyah Jadi Target Eksekusi


 Tim Kuasa Hukum KOPPERSON Dr Abdul Rahman, S.H., M.H., bersama relawan keadilan melakukan konferensi pers di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Tim Kuasa Hukum KOPPERSON Dr Abdul Rahman, S.H., M.H., bersama relawan keadilan melakukan konferensi pers di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Tim Kuasa Hukum KOPPERSON kembali menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda By‑Pass, Kota Kendari.

Pada hari Jumat, 21 November 2025 mereka secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas penetapan Non‑Executable yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kendari.

Menurut Abdul Rahman, kuasa hukum KOPPERSON, penetapan tersebut masih berstatus status quo dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Permohonan kasasi telah diterima dan akan kami sampaikan kepada para termohon dalam 14 hari ke depan untuk diuji dan diputuskan,” ujar Abdul Rahman.

Ia menambahkan bahwa jika keputusan MA menyatakan penetapan itu cacat hukum, maka proses akan dimulai kembali dengan mengajukan permohonan eksekusi baru.

Sementara itu, Fianus Arung, perwakilan Relawan Keadilan, menegaskan bahwa penetapan Non‑Executable kini dianggap tidak berlaku lagi.

“Ini merupakan babak baru. Kami akan segera mengajukan permohonan eksekusi terhadap tiga objek yang telah kalah pada 2017‑2018, yaitu Hotel Zahra, Rumah Sakit Aliyah, dan kawasan Segitiga,” kata Fianus.

Abdul Rahman berharap keputusan MA dapat menguntungkan KOPPERSON dan menegakkan keadilan.

“Jika penetapan ini dinyatakan cacat, maka kami akan melanjutkan proses eksekusi dengan keyakinan hukum yang kuat,” tutupnya.

KOPPERSON menantikan keputusan MA dalam upaya mengakhiri perselisihan lahan yang telah berlangsung lama ini.(red)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Sabu, Pria 41 Tahun di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

28 Januari 2026 - 11:40 WITA

Dua Mahasiswa Geologi UHO Tersesat di Hutan Konawe, Tim SAR Lakukan Pencarian

28 Januari 2026 - 09:05 WITA

Diduga Cemburu, Pria di Konawe Utara Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

27 Januari 2026 - 23:38 WITA

Kasus Proyek Fiktif di Dinas Perkebunan Sultra, Polda Segera Tetapkan Tersangka!

27 Januari 2026 - 17:25 WITA

Sembuyikan Sabu di Rumah Orang Tua, Pria di Konawe Selatan Ditangkap Polisi

27 Januari 2026 - 17:16 WITA

JMSI Sultra Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Kadispar Sultra ke Polda

27 Januari 2026 - 17:04 WITA

Trending di Hukrim