KENDARI – Tim Kuasa Hukum KOPPERSON kembali menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda By‑Pass, Kota Kendari.
Pada hari Jumat, 21 November 2025 mereka secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas penetapan Non‑Executable yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kendari.
Menurut Abdul Rahman, kuasa hukum KOPPERSON, penetapan tersebut masih berstatus status quo dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Permohonan kasasi telah diterima dan akan kami sampaikan kepada para termohon dalam 14 hari ke depan untuk diuji dan diputuskan,” ujar Abdul Rahman.
Ia menambahkan bahwa jika keputusan MA menyatakan penetapan itu cacat hukum, maka proses akan dimulai kembali dengan mengajukan permohonan eksekusi baru.
Sementara itu, Fianus Arung, perwakilan Relawan Keadilan, menegaskan bahwa penetapan Non‑Executable kini dianggap tidak berlaku lagi.
“Ini merupakan babak baru. Kami akan segera mengajukan permohonan eksekusi terhadap tiga objek yang telah kalah pada 2017‑2018, yaitu Hotel Zahra, Rumah Sakit Aliyah, dan kawasan Segitiga,” kata Fianus.
Abdul Rahman berharap keputusan MA dapat menguntungkan KOPPERSON dan menegakkan keadilan.
“Jika penetapan ini dinyatakan cacat, maka kami akan melanjutkan proses eksekusi dengan keyakinan hukum yang kuat,” tutupnya.
KOPPERSON menantikan keputusan MA dalam upaya mengakhiri perselisihan lahan yang telah berlangsung lama ini.(red)








