Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 7 Jun 2025 20:34 WITA ·

Konflik Lahan Sawit Berdarah: Kementerian ATR/BPN Didesak Cabut HGU PT Marketindo Selaras


 Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Perbesar

Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

PENAFAKTUAL.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Marketindo Selaras (MS) di Kabupaten Konawe Selatan.

Pasalnya, keberadaan HGU PT Marketindo Selaras telah memicu konflik horizontal yang berujung pada tragedi berdarah, termasuk pembacokan terhadap masyarakat yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan perusahaan.

Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa dalam kondisi yang riskan seperti sekarang ini, pemerintah tidak boleh lagi memikirkan masalah investasi. Keselamatan rakyat adalah prioritas utama.

“Bukan saatnya lagi pemerintah untuk memikirkan soal investasi, karena ini sudah berbicara tentang keselamatan rakyat. HGU PT Marketindo Selaras mesti dicabut untuk kepentingan umum,” kata Hendro, Sabtu, 7 Juni 2025.

Pencabutan HGU Merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat

Hendro menyebutkan bahwa pencabutan HGU merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, pemerintah provinsi/kabupaten dapat merekomendasikan kepada menteri dengan menguraikan alasan rekomendasi pencabutan HGU.

Konflik Horizontal yang Lebih Besar Dapat Terjadi

Ampuh Sultra menilai bahwa tragedi berdarah akibat konflik horizontal di Kabupaten Konawe Selatan harus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah maupun pusat. Jika HGU PT. Marketindo Selaras tidak segera dicabut, maka tidak menutup kemungkinan konflik horizontal yang lebih besar akan kembali terjadi.

Eksistensi PT Marketindo Selaras Tidak Dapat Diklasifikasikan sebagai Investasi Sehat

Hendro juga menyatakan bahwa eksistensi PT Marketindo Selaras dengan berbagai persoalan sudah tidak dapat lagi diklasifikasikan sebagai investasi sehat. Oleh karena itu, HGU PT Marketindo Selaras harus diakhiri atau dicabut.

“Ini kan sudah tidak sesuai dengan tujuan investasi, artinya tidak bisa lagi untuk dipertahankan (HGU PT. Marketindo Selaras),” tuturnya.

Kritik terhadap Kunjungan Menteri ATR/BPN

Hendro juga menyentil tujuan kehadiran Menteri ATR/BPN beberapa waktu yang lalu di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, kunjungan tersebut hanya bersifat biasa dan tidak ada tujuan penting untuk menyelesaikan konflik lahan sawit di Konawe Selatan.

“Kami kira, kedatangan Menteri ATR/BPN adalah inisiasi dari Gubernur Sultra, ASR untuk menyelesaikan konflik lahan sawit di Konawe Selatan. Ternyata hanya kunjungan biasa tidak ada tujuan penting”, bebernya.(red)

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Laskar Semut Merah Kritisi Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari

11 Juli 2026 - 10:00 WITA

Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalan Poros Lasunapa Muna, Empat Perempuan Dilarikan ke RSUD

11 Juli 2026 - 00:52 WITA

Pinjol Ilegal Ancam Ekonomi Kerakyatan, DPR Dorong Edukasi ke Masyarakat

10 Juli 2026 - 17:33 WITA

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Kawal Penyerahan Sertifikat PTSL 2026 di Watubangga

10 Juli 2026 - 16:55 WITA

Lanud Haluoleo Gelar Nobar Bola Gembira, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

10 Juli 2026 - 16:10 WITA

Senat UHO Tetapkan Tiga Nama Calon Rektor Periode 2026-2030, Ida Usman Raih Suara Tertinggi

10 Juli 2026 - 12:20 WITA

Trending di Daerah