Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Jul 2025 22:17 WITA ·

Konflik Agraria di Muna Barat: Kades Kasimpa Jaya Dituding Serobot Lahan Warga


 Ilustrasi. sumber: javatimesonline.com Perbesar

Ilustrasi. sumber: javatimesonline.com

MUNA BARAT – Dugaan penyerobotan lahan di Desa Kasimpa Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat, menyeret nama Kepala Desa (Kades) setempat, Ancar Alimin.

Ia dituding menguasai lahan warga secara sepihak dan menerbitkan sertifikat atas nama keluarganya sendiri, termasuk anak, istri, adik, dan ipar.

Laporan tersebut disampaikan oleh La Ndamu melalui kuasa hukumnya, Mawaki. Ia menyatakan bahwa lahan tersebut sah dimiliki oleh kliennya, yang merupakan mantan Camat Tiworo Kepulauan.

Lahan itu, kata dia, dibuka secara resmi dalam program transmigrasi dan telah diolah kliennya sebagai persiapan masa pensiun.

“Untuk gugatan, kami sementara masih godok. Belum kami layangkan,” ujar Mawaki saat dikonfirmasi, Senin, 7 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa meski mediasi pernah dilakukan, hasilnya menemui jalan buntu. Pihaknya kini menunggu berita acara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Kalau mediasi gagal, tidak mungkin lagi ada komunikasi dengan pihak desa. Jika tidak selesai secara kekeluargaan, kami akan lanjut ke pengadilan, bahkan tidak menutup kemungkinan ke jalur pidana karena sudah menyentuh unsur pidana,” tegas Mawaki.

Menurutnya, persoalan bermula ketika Ancar Alimin mulai menjabat sebagai kepala desa. Saat itu, ia mengetahui keberadaan lahan milik klien Mawaki dan diduga hanya mengakui satu hektare sebagai milik sah. Sisa lahan lainnya disinyalir telah disertifikatkan atas nama keluarga dekatnya.

“Pak desa berdalih bahwa dialah yang memberikan tanah kepada klien kami. Namun, sisanya diklaim sebagai aset desa dan justru dialihkan ke keluarganya. Informasi dari BPN, ada sekitar empat hektare lahan dikuasai Pak Kades dan keluarganya, dan 18 sertifikat lainnya telah terbit di lokasi yang sama,” ungkapnya.

Dari informasi yang diperoleh media ini, sebanyak 18 sertifikat tersebut terdiri dari 3 sertifikat yang terbit pada tahun 2021 dan 15 sertifikat lainnya diterbitkan pada tahun 2024.

Pihak pelapor menilai hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, ada indikasi kuat praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat desa.

Sementara itu, Kepala Desa Kasimpa Jaya, Ancar Alimin, saat dikonfirmasi, memilih bersikap defensif. Ia menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi langkah hukum apa pun.

“Kalau ada oknum yang ingin menggugat secara hukum, silakan saja. Saya punya data secara formil untuk menjawab semua tudingan siapa saja yang merasa dirugikan oleh Kepala Desa Kasimpa Jaya,” ujarnya singkat.

Kasus ini turut membuka kembali konflik agraria di wilayah eks Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Kambara IX.A, yang kini masuk dalam wilayah Kecamatan Tiworo Selatan.(red)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tim Resmob Polda Sultra Tangkap Pelaku Begal yang Beraksi di 10 TKP

5 November 2025 - 19:51 WITA

KLH Rekomendasikan Sanksi Administratif terhadap PT TBS atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

5 November 2025 - 17:35 WITA

Tragedi di Kendari: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsoran Tanah

5 November 2025 - 14:05 WITA

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Trending di Hukrim