Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Nov 2025 16:48 WITA ·

Ko Andi dan Timber, Dua Nama yang Disebut Terlibat dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel


 Sidang pemeriksaan atau kesaksian terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang Kolut. Foto: Istimewa  Perbesar

Sidang pemeriksaan atau kesaksian terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang Kolut. Foto: Istimewa

KENDARI – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, Arya, kembali mendalami keterlibatan Ko Andi Heryanto dan Timber dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ko Andi Heryanto, seorang trader atau pembeli ore nikel, dan Timber, penambang lokal yang juga pernah maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Kolut tahun 2024 lalu, diduga terlibat dalam proses koordinasi hingga penjualan ore nikel ilegal di eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolut.

Dalam sidang pemeriksaan atau kesaksian terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang Kolut, Hakim PN Tipikor Kendari memberikan kesempatan terdakwa Rosalina Dewi untuk bersaksi di bawah sumpah. Terdakwa Dewi mengatakan bahwa dirinya adalah perpanjangan tangan atau orang yang diperintahkan Ko Andi Heryanto dalam kegiatan koordinasi pembelian ore nikel.

“Perpanjangan tangan Ko Andi di lokasi,” ucap terdakwa Dewi.

Dengan perintah Ko Andi, terdakwa Dewi cukup banyak mengetahui beberapa nama yang ikut terlibat dalam proses penambangan ilegal di eks IUP PT PCM, termasuk Timber.

Hakim Arya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Dewi. JPU menjelaskan bahwa terdakwa Dewi hanya bekerja sama dengan Ko Andi ihwal koordinasi penambangan di eks IUP PT PCM.

Selain itu, terdakwa Dewi dalam BAP yang dibacakan JPU, mengetahui ada pihak lain yang membeli kargo dan berkoordinasi sendiri, diantaranya Yomi, H. Igo (trader), dan Timber sebagai penambang di eks IUP PT PCM.

“Dewi mengenal Ko Andi di Jakarta yang diperkenalkan oleh saudara Bowo, Yomi merupakan trader, sementara saudara Igo dan Timber adalah penambang sekaligus trader,” ucap JPU.

Hakim Arya lalu kembali mempertegas di BAP terdakwa Dewi poin 10 sebagai trader ataupun penambang, Timber berada di lokasi eks IUP PT PCM, apakah betul?

“Iya, ada,” jawab terdakwa Dewi.

Kemudian, Hakim Arya mempertanyakan terkait keberadaan Ko Andi, sebab selama ini, setelah namanya disebut-sebut dalam sidang, dan diminta hadir di sidang, tetapi Ko Andi tidak pernah tanggapi panggilan JPU.

“Saya tidak tahu rumahnya (Ko Andi), dan nomor hp-nya pun sudah tidak aktiv,” tutur terdakwa Dewi.

Untuk itu, Hakim Arya meminta agar JPU mengakses lokasinya lewat nomor rekening yang digunakan Ko Andi untuk mengirim dana koordinasi ke terdakwa Dewi.

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Sabu, Pria 41 Tahun di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

28 Januari 2026 - 11:40 WITA

Dua Mahasiswa Geologi UHO Tersesat di Hutan Konawe, Tim SAR Lakukan Pencarian

28 Januari 2026 - 09:05 WITA

Diduga Cemburu, Pria di Konawe Utara Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

27 Januari 2026 - 23:38 WITA

Kasus Proyek Fiktif di Dinas Perkebunan Sultra, Polda Segera Tetapkan Tersangka!

27 Januari 2026 - 17:25 WITA

Sembuyikan Sabu di Rumah Orang Tua, Pria di Konawe Selatan Ditangkap Polisi

27 Januari 2026 - 17:16 WITA

JMSI Sultra Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Kadispar Sultra ke Polda

27 Januari 2026 - 17:04 WITA

Trending di Hukrim