PENAFAKTUAL.COM, KOLUT – Pihak Kepolisian Resort Kolaka Utara kembali mengamankan 23 orang karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Selasa, 27 Desember 2022.
Puluhan karyawan itu diamankan karena diduga menghalang-halangi aktifitas penambangan di lokasi Izin Usaha Produksi (IUP) yang diklaim milik PT Citra Silika Mallawa (CSM) yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua.
Sebelumnya, Polisi terlebih dahulu mencabut plang yang pasang karyawan PT GAN di jalan hauling yang dilalui kendaraan PT CSM pukul 16.00 Wita.
Selain itu posko penjagaan PT GAN juga dibongkar dan diangkut ke kantor Polres Kolut beserta karyawannya.
Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi menjelaskan, pihaknya mengamankan 23 karyawan tersebut berdasarkan laporan pihak PT CSM terkait adanya upaya menghalang-halangi di wilayah klaim Izin Usaha Produksi (IUP) miliknya.
Sebagai penegak hukum, pihaknya disampaikan mengacu pada yuridis formal yang ada dan diakui pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM yang mengeluarkan IUP PT CSM tersebut.
“IUP operasi dan masa berlakunya juga aktif hingga saat ini,” tegas Kapolres Kolut, Rabu, 28 Desember 2022.
Berdasarkan landasan itu, pihaknya sebagai perwakilan dari negara tentunya harus mengamankan apa yang telah dikeluarkan baik terkait perizinan hingga hal-hal yang terkait kebijakan.
“23 orang kami amankan untuk dimintai keterangan,” jelasnya
Sebagaimana diketahui, saling klaim kepemilikan IUP antara PT CSM dan PT GAN berlangsung alot sejak beberapa bulan terakhir.
Kedua pihak punya dalih masing-masing hingga aktifitas pertambangan di sekitar Dusun I, Desa Sulaho tersebut kerap memanas.
Editor: Husain